TIDORE,Mediasemut.com – Penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun. Daya rusaknya luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat serta dalam jangka panjang berpotensi besar menggangu daya saing dan kemajuan bangsa.
Demikian sambutan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo pada saat membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaram 2023 bertempat Gedung Pertemuan Penginapan Visal Kompleks Tran Kelurahan Gamtufkange Kota Tidore Kepulauan, Senin (15/5).
Lanjut Ismail Oleh karena itu, hal ini sangat membutuhkan perhatian seluruh komponen masyarakat baik dilingkungan pemerintah, masyarakat, swasta dan pendidikan untuk terlibat lebih nyata dalam penanggulangannya.
“Sehingga pada hari ini, kami sangat mengapresiasi rapat yang diselenggarakan dengan memetakan pemberdayaan masyarakat agar koordinasi dan kerja nyata dari setiap tim dapat terlihat nyata untuk mecegah peredaran narkoba di masyarkat karena memiliki dampak negatif yang sangat besar “ ungkap Ismail.
Ismail juga menambahkan Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) dan Intruksi Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 354/486/01/2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2019-2022, maka sudah saatnya semua sektor saling koordinasi dengan erat untuk memerangi Narkoba.
“ kepada peserta Rapat yang hadir pada saat ini dapat bersinergi dengan BNN Kota Tidore Kepulauan untuk dapat mendukung Aksi Nasional P4GN sesuai yang di Instruksikan Presiden serta Kita harus mampu berdiri untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat Ini merupakan tanggungjawab yang sangat besar, namun hal ini merupakan bentuk patriotisme kita kepada bangsa dan negara di jaman sekarang”harap Ismail.
BACA JUGA : Hasil Rempah, Tidore Jadi Ekpedisi Sejarah
Sementara, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Harun H. Abdullah mengatakan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dana Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) maka sudah saatnya semua sektor saling koordinasi dengan erat untuk memerangi narkoba. Selain itu Menteri Dalam Negeri melalui Pemendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi PG4N mengamanatkan para pimpinan daerah untuk memfasilitasi P4GN di wilayah kerja masing-masing.
Harun H. Abdullah juga menambahkan menindaklanjuti amanat tersebut dan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, Walikota Tidore Kepulauan juga telah mengeluarkan surat keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 104.2 Tahun 2021 tentang rencana aksi daerah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, obat-obatan dan bahan adiktif lainnya di Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2024 dan surat kepeutusan Walikota Tidore Kepuluan Nomor 104.1 Tahun 2021 tentang pembentukan tim kerja kota tanggap ancaman narkoba (Kotan).
“Selain itu Walikota Tidore Kepulauan juga telah menetapkan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba. Harapannya peraturan Walikota terkair implementasi peraturan daerah tersebut bisa segera ditindaklanjuit agar tiap komponen masyarakat memiliki payung hukum yang kuat melakasanakan upaya P4GN untuk mendukung Kota Tidore Kepulauan sebagai kota yang bersih dari narkoba” katanya.
Diakhir sambutannya Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan mengajak Pimpinan OPD untuk berkordinasi, Bersinergi dan kerjasama memerangi narkoba di Kota Tidore Kepulauan dan membahas potensi penyelesaian permasalahan narkoba melalui rencana aksi sebagai bentuk implementasi dari instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.
Kegiatan pembukaan yang dilanjutkan penyampaian materi dari Kepala BNN Kota Tidore, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tidore Kepulauan dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Tidore Kepulauan.(mas)
Reporter : Mas
Editor : Ms
Discussion about this post