TIDORE—Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo membuka secara resmi Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tidore Kepulauan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Jumat (29/07).
Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang Wilayah ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsah, Anggota DPRD Kota Tidore Elvry Habib, Ridwan Moh Yamin dan Malik Muhammad, serta Para Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Mengawali sambutannya dalam kesempatan tersebut, Ismail Dukomalamo mengatakan, di Konsultasi Publik ini kita akan berdiskusi terkait Rencana Detail Tata Ruang, yang sebelumnya Pemerintah Kota Tidore bersama DPRD sama-sama telah membahas dan sudah diperdakan terkait dengan RT RW di Kota Tidore Kepulauan.
“Turunan dari RT RW Kota Tidore Kepulauan itu, kita akan menyusun RDTR, dan untuk RDTR di Kota Tidore Kepulauan dibagi atas 2 zonasi, yaitu RDTR Kota Sofifi yang saat ini sudah masuk pada FGD ke 2, itu artinya sudah ada pembahasannya dengan Kementerian APR, sedangkan untuk zona ke 2 adalah Pulau Tidore dan Pulau Maitara,” Tutur Ismail.
Lebih lanjut ismail menambahkan, RDTR ini kaitannya dengan proses pembangunan di Kota Tidore Kepulauan yang akan berlangsung 20 tahun kedepan, ini juga kaitannya dengan pembangunan satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan yang telah dibahas bersama DPRD. Olehnya itu, pada kesempatan ini pihak-pihak yang terlibat agar serius berdiskusi agar kedepannya tidak ada masalah di kemudian hari.
Sementara itu, Konsultan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Randi Obertias dalam pemaparannnya mengatakan, perlu dilakukan penataan ruang sebagaimana amanat UU CK dan PP No.21 Tahun 2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahaninvestasi dan penciptaan lapangan kerja yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang.
Randi juga menambahkan, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan SDA dan SDB dengan SDM, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Konsultasi publik ini juga bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan materi teknis dokumen RDTR WP Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara yang dilengkapi instrumen pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Sasaran dari kegiatan yaitu, tersusunnya materi teknis RDTR WP Kota Tidore Kepulauan yang siap menuju proses linsek dan persetujuan substansi serta tersedianya album peta RDTR WP Kota Tidore Kepulauan dengan skala 1 : 5.000.(mas)
Discussion about this post