TIDORE- Penerapan pasal sangkaan kepada tersangka Muhammad Siraz Tuni atas perbuatanya menganiaya korban Mardianto Musa ketua Kwatak kota Tidore pada 19 Juli lalu diharapkan harus menggunakan pasal yang lebih berat menjerat tersangka.
Fahmi Albar SH Kordinator tim Penasehat Hukum (PH) Korban kepada sejumlah wartawan se usai mengawal jalanya rekonstruksi kasus pada jumat (19/8) sore lalu menegaskan bahwa dengan adanya rekonstruksi kasus atas pentunjuk JPU Kejaksaan Negeri Tidore maka sepantasnya penerapan pasal yang dikenakan harus lebih berat dari yang diterapkan sekarang ,” kata Fahmi
Menurut Fahmi ,dari rekonstruksi yang dilakukan dugaan kuat bahwa tersangka sudah lebih dulu membawa pisau untuk bersiap-siap melawan korban sehingga terjadinya penusukan yang mengenai pipi hingga nyaris mengarah pada leher korban yang bisa-bisa mengacan nyawa korban,” Tersangka kami duga kuat sudah berencana lebih dulu menemui korban dan sudah membawa pisau ,” terang Fahmi.
Olehnya itu Fahmi menegaskan kepada penyidik polres Tidore untuk lebih detail lagi mengembangkan kasus ini ,sebab dari tindakan pidana yang dilakukan tersangka pantas menggunakan
pasal 353 ayat 2 KUHP bukan ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, bukan hanya itu adanya dugaan percobaan pembunuhan harus di terapkan penyidik ,” tegas Fahmi.
Untuk hasil rekonstruksi kasus nampak terlihat yang berlangsung di ruangan bidang tata ruang Dinas PUPR kota Tidore seluruh pengakuan tersangka bahwa mencabut pisau dari dalam tas dibantah korban yang dengan sadar melihat tersangka mencabut pisau dengan cara menggenggam menggunakan tangan kanan diambil dari belakang kanan pinggul tersangka.
Apa lagi dari pengakuan tersangka sebelumnya dalam sebuah pernyataan media telah mengakui perselesihan keduanya hanya karna gegara persoalan kritikan korban atas hasil kerja tersangka melaksanakan kegiatan proyek pemerintah daerah kota Tidore. Nah dari sini kita sudah melihat ada dugaan unsur dendam lama tersangka sehingga penerapan pasal yang semestinya diterima yakni 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP ,” papar Fahmi.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan rekonstruksi yang memperagakan sejumlah adegan kasus ini berjalan aman dan lancar meskipun sempat terjadi protes dari korban lantaran pihak penyedik tidak memperagakan peran istri tersangka Fitriayani Sahril yang saat itu se mobil bersama tersangka datang ke TKP dan ikut bersikap melontarkan kata-kata kekesalan dengan rasa sakit hati ditunjukan kepada korban yang sudah belumuran darah akibat perbuatan suaminya Tersangka Siraz Tuni.(Red)
Discussion about this post