Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjagaan Cabang Ternate Arief Sabara dalam paparannya menjelaskan terkait tujuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa serta masyarakat pekerja rentan diantaranya memaksimalkan penerapan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan extream serta memaksimalkan penerapan peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021tentang kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, Bpu, Jasa konstruksi perangkat Desa dan Non ASN.
BACA JUGA : Pemkot Tidore Juarai 2 Lomba dalam Peringatan Harganas ke-30
Sebelum menutup paparanya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjagaan Cabang Ternate Arief Sabara menyampaikan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan meraih Penghargaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Road To Paritrana Award Tahun 2022 meraih posisi Kedua.
Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisasi oleh Kemenko PMK RI yang diberikan pemerintah daerah dan badan usaha (perusahan) atas dukungan terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Mas Anto
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post