TIDORE,MS – Mewakili Wali Kota, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HaKI) Kota Tidore Kepulauan, di Aula SMK Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (29/10).
Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan, mendaulat Kepala Bidang Hukum dan HAM Wilayah Maluku Utara, Zulfikar Gailea dan rekannya Suhaimi Junaedi sebagai Narasumber. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari, para Camat, Lurah, Tokoh adat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat.
Membacakan sambutan Wali Kota dalam kesempatan tersebut, Abdul Hakim Adjam mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini ia berharap dapat memberikan sebuah ilmu untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual melalui penguatan fungsi dalam proses penegakkan hukum keketaan intelektual.
“Kami sadari bahwa, kekayaan intelektual tidak hanya semata-mata berbicara masalah teknis hukum, tapi menyangkut kepentingan ekonomi, juga menyangkut tentang warisan budaya kepada generasi penerus kami, hal ini juga merupakan tanggungjawab kami, akan budaya daerah tercinta ini di masa depan,” tutur Abdul Hakim.
Lanjut, Abdul Hakim mengatakan, dengan mengikuti sosialisasi ini, ia berharap generasi penerus di masa depan memiliki pemahaman untuk tetap menjaga kekayaan budaya intelektual daerah, serta generasi penerus tidak kehilangan identitas, dan mampu menghargai budaya daerah tercinta.
“Untuk itu saya mengharapkan agar peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar dapat menerapkan dengan baik ilmu yang telah diterima, untuk menjaga kekayaan intelektual komunal di daerah tercinta ini,” imbuh Abdul Hakim.(mas)
BACA JUGA : Sekda Harap Infastruktur dan Pembenahan Home Stay Sail Segera Tuntas
Reporter : Mas
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post