TIDORE,Mediasemut.com – Pemilik lahan memalang jalan alternative menuju ke oba selatan(Obsel) kota Tidore kepulauan akibat ambruknya jembatan beton beberapa hari lalu.
Akibat pemalangan ini , aktifitas darat menuju Oba selatan tidak bisa lagi dilewati yang menyebabkan aktifitas warga menjadi terganggu,” jalan dorang pemilik palang dari minggu kemarin, torang so tara bisa lewat ,” kata Budi dan sejumlah pengendara yang melintas, pemalangan ini juga tersebar di sejumlah media sosial dan ramai diperbincangkan.
Menyelesaikan masalah ini ,pihak Kapolsek Oba Iptu Safra Johra turun ke lokasi dan melakukan pertemuan dengan pemilik lahan di desa Sigela Yef kecamatan Oba Kota Tidore Ibrahim Hayatudin bersama anaknya Santi Ibrahim dibawah pimpinan Kanit Samapta Aipda Rustam Hi. Husen dan Kapolsubsektor Oba Selatan Aipda Jusmin Lasaponda.
BACA JUGA : Air Meluap Di Empat Desa Daratan Oba, Pemkot Diminga Segera Tangani
Dalam pertemuan ini pemilik lahan mengungkapkan sejak digunakan lahanya untuk kepentingan jalan pada 6 s/d 9 April pemilik lahan tidak melarang masyarakat pengguna jalan untuk melewati lahan milik mereka namun ada penyampaian bahasa yang kurang baik dari pemerintah kecamatan maka pemilik lahan langsung melakukan pemalangan lahan mereka dengan alasan bahwa pemerintah belum melakukan pembebasan lahan sesuai dengan perjanjian.
Pemilik lahan meminta agar lahan yang dipakai untuk dilewati oleh kendaraan R6, R4 dan R2, pemerintah harus melakukan pembebasan lahan sebesar 5 juta rupiah dan ditambah dengan penagihan pintu masuk jalan sebesar 5 ribu rupiah dan kalaupun itu tidak disetujui maka pemilik lahan meminta agar pemerintah melakukan pembayaran sebesar 20 juta rupiah untuk dua lahan yaitu disebelah utara maupun selatan.
Menanggapi hal ini, Kanit Samapta dan Kapolsubsektor Oba Selatan pihak Kepolsian Polresta Tidore mengambil lamgkah meminta kepada pemilik lahan agar kiranya dapat memberikan lahannya tersebut untuk dilewati oleh pengendara namun sebagai jaminannya memberikan uang sebesar Rp 5 juta rupiah dari kantong pribadi anggota polsek dalam rangka membantu masyarakat dan tidak terikat dengan janji pemerintah.
Langkah ini kemudian disetujui namun pemilik lahan juga meminta jika sampai pada tanggal 25 April pemerintah belum melakukan pembayaran maka pada tanggal 26 April 2023 pemilik lahan akan melakukan pemalangan kembali.
Pukul 12.40 wit pemilik lahan langsung melakukan pembongkaran palang dengan alat berat dan langsung melakukan penimbunan jalan yang hancur agar bisa dilewati oleh kendaraan.(mas)
Reporter : Mas
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post