Dari Fraksi Demokrat Sejahtera, Perda ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan transparansi, Akuntabilitas dan pengawasan dalam penggunaan anggaran publik oleh Pemerintah Daerah. Namun perlu diketahui, bahwa implementasi dan efektifitas Perda Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD ini juga sangat tergantung pada kualitas sumberdaya manusia dan sistem pengawasan yang ada di pemerintah daerah.
BACA JUGA : Assiten Sekda Hadiri Pembukaan Pembentukan Bintara Polri
“Untuk itu kedepan pemerintah daerah harus lebih meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daera, sehingga perda ini dapat menjadi alat yang efektif dalam memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat dan efisien, untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di daerah,” Tutur Umar.
Lanjut Umar, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 merupakan tahun tahapan pertengahan RPJMD 2021-2026 dimana APBD merupakan instrumen utama dalam mencapai Visi dan Misi daerah pada RPJMD, maka dimana anggaran belanja daerah merupakan instrument utama dalam pencapaian visi-misi daerah, maka diperlukan upaya lebih keras lagi untuk perencanaan keuangan yang lebih akurat, penataan manajemen keuangan yang lebih kredibel. Dengan demikian serapan anggaran lebih maksimal untuk memenuhi janji politik kepala daerah.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Mas Anto
Editor : Ms
Discussion about this post