Wali kota Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan, untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan tentunya Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak berakhir sampai paripurna persetujuan DPRD, tahapan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara selaku perpanjangan Pemerintah Pusat, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
BACA JUGA : LPPD Pemkot Tidore Terbaik Se Maluku Utara
“Kita berharap proses evaluasi di Provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat, untuk itu atas kerja sama yang telah terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, termasuk evaluasi dan sumbang saran, pemikiran serta ide-ide dari segenap anggota DPRD dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” Ucap Ali Ibrahim.
Sementara itu Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail melaporkan, hasil pembahasan terhadap Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam laporan tersebut DPRD Kota Tidore merekomendasikan beberapa catatan dan harapan secara umum.
Diantaranya: Fraksi Partai Amanat Nasional, merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk melakukan audit investigasi yang melibatkan tim auditor independent terkait dengan kegiatan belanja modal yang tidak terlaksana di Tahun 2022 dan dilanjutkan di Tahun 2023, baik anggaran yang bersumber dari DAK maupun DAU.
Discussion about this post