Pemerintah Daerah dalam menjalankan APBD tersebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan dan undang-undang, efisien, efektif, transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fraksi PDI-Perjuangan juga berpandangan bahwa selain kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah untuk memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah, diperlukan juga penjelasan Pemerintah Daerah terkait dengan kualitas belanja Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang dapat ditunjukan manfaat dan dampak dari belanja Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam pengelolaan APBD, perlu menunjukan bahwa urusan-urusan rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan sosial, mendapatkan pengan sesuai daya belinya, mendapatkan kesempatan kerja, dan lain sebagainya semakin berkualitas dan memudahkan kehidupan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
BACA JUGA : Rapat Paripurna Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan
Pandangan Umum Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh juru bicara Syafrizal Lasidi mengatakan, DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRDsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fraksi NasDem mengapresiasi pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 oleh BPK RI. Namun kita tidak bisa berpuas diri dengan opini WTPtanpa dibarengi dengan perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih profesional danpeningkatan kualitas pelayanan publik.
Discussion about this post