Penerapan Inaportnet di Pelabuhan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 154 tahun 2015 tentang Surat Persetujuan Syahbandar (SPS) Online di pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 192 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 157 tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan,” Papar Junaidi.
Insha Allah dengan penerapan sistem yang baru ini kedepan mendapat dukungan dari seluruh pihak di kota Tidore kepulauan,” tutup Junaidi.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Mas
Editor : Ms
Discussion about this post