TIDORE,Mediasemut.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati diangkat sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan menggantikan posisi mediang Ahmad Ishak dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Pergantian sementara ini tertuang dalam surat keputusan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor: 910/417/02/2023 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, dan disetujui dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun 2023, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore, Jum’at (6/1) lalu.
Mohtar Djumati pada kesempatan ini mengatakan bahwa agar tidak terjadi kekosongan jabatan ketua, mengingat jabatan tersebut sangat strategis dalam pengambilan dan pengesahan keputusan DPRD.
BACA JUGA : Ali Saja Masih Aman Solid Bergerak Pilkada 2024
Olehnya itu sesuai pasal 70 ayat 4 peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa, ketua DPRD yang berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya, untuk melaksanakan tugas ketua hingga ditetapkannya ketua pengganti atau ketua definitif.
“Pengangkatan pelaksana tugas Ketua DPRD Kota Tidore ini, dilakukan dengan cara pengambilan keputusan melalui mekanisme yang ditempuh melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan semangat kebersamaan,” Imbuh Mochtar.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim, turut hadir juga Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Para Asisten dan Sfat Ahli Wali Kota, Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Pimpinan OPD serta Camat dan Lurah di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Paripurna ini dikahiri dengan penandatanganan naskah keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan dan penyerahan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kpeulauan, Mochtar Djumati dan diterima langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim. (mas)
Reporter : Mas
Editor : aws
Discussion about this post