Lebih lanjut Mohtar berharap, dalam pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri ini, mudah-mudahan bisa mendapat referensi yang cukup, dan juga mungkin ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan atau dikoordinasikan.
“Mudah-mudahan apa yang kita bahas ini tidak sekedar menambah jumlah Pendapatan Daerah, tetapi juga tidak memberatkan masyarakat dalam mengaplikasikannya, InsyaAllah Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah,” Ujar Mohtar.
Senada, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut mengatakan, Rapat Asistensi ini tentunya akan memberikan pencerahan, peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi kepada seluruh angota Tim Eksekutif Pemerintah Daerah dan DPRD, terkait materi muatan dan rumusan norma yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam melahirkan regulasi daerah yang berkualitas dan efektif dalam pengimplementasiannya. Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan juga menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atas perkenaan dan fasilitasinya dalam pelaksanaan Rapat Asistensi pengharmonisasian dan penguatan materi muatan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini,” Ungkap Ismail.
Sementara Direktur Pendapatan Daerah, Dr. Hendrawan dalam kesempatan tersebut mengatakan, terkadang regulasi dibuat tanpa melihat kondisi di daerah, sementara di daerah dinamikanya berbeda-beda.
“Seperti itulah dinamika di lapangan, olehnya itu kami juga berharap dapat menyesuaikan dengan daerah masing-masing, yang penting patut, wajar dan rasional. Dengan begitu, di Daerah juga bisa berkreasi,” Ucap Hendrawan.
Hendrawan juga berharap, Rapat Asistensi Rancangan Peraturan Daerah ini bisa cepat diselesaikan, agar Ranperda Kota Tidore Kepulauan bisa masuk dalam urutan ke 161 Ranperda dari seluruh Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Mas
Editor : Ms
Discussion about this post