TIDORE,Mediasemut.com – Dalam rangka koordinasi dan konsultasi, sekaligus melakukan pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Tidore bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Asistensi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Aula Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Rapat Asistensi Ranperda ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mohtar Djumati, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Rudi Ipaenin, Kepala Bapenda Kota Tidore Kepulauan, Kepala Bagian Hukum Kota Tidore Kepulauan dan Pimpinan OPD pengelola PAD Kota Tidore Kepulauan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan yang juga selaku Ketua Pansus B, Mohtar Djumati menyampaikan, Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tidore Kepulauan ini sudah melewati sejumlah tahapan sesuai regulasi, mulai dari penyampaian Kepala Daerah, Penyampaian Umum Fraksi, Jawaban Kepala Daerah, kemudian lanjut pada tingkat pembahasan.
“Alhamdulillah dalam pembahasan yang cukup lama dan ruwet, karena dalam Ranperda ini ada 190 pasal sesuai dengan regulasi yang disampaikan, dan juga ada kurang lebih 10 pasal yang diusulkan, yang angka pasalnya belum dituangkan, nanti setelah perkembangan rapat asistensi ini,” Tutur Mohtar.
BACA JUGA : Wali Kota Tikep Ali Ibrahim Melantik 13 Kepala Sekolah
Mohtar menambahkan, jadi kurang lebih ada 200 pasal dengan sejumlah lampiran yang ada, dan sejumlah pasal penjelasan, jadi memang membutuhkan waktu yang agak lama untuk bisa membahas Rancangan Peraturan Daerah ini.
“Kebetulan kami di DPRD berbagi Pansus bersama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, seluruh OPD terkait, itu kita libatkan untuk sama-sama membahas Ranperda ini, sehingga persoalan-persoalan teknis terkait dengan angka-angka, juga sudah kita bicarakan bersama Pemerintah Daerah,” Imbuh Mohtar.
Discussion about this post