TIDORE,Mediasemut.com – Badan anggaran DPRD kota Tidore kepulauan mendapat jatah sebesar Rp 1,5 Milliar setiap tahunya untuk dimasukan dalam program usulan yang dikemas melalui pokok pikiran (Pokir).
Hal ini terungkap oleh ketua DPRD kota Tidore Abdurahman Arsyad kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi, Pokir DPRD mencapai Rp. 31 Miliar yang diinklut melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) oleh bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tidore ,” ucap Abdurahman.
Diakui Abdurahman, untuk anggaran Pokir bagi Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, dijatahi dengan nilai yang berbeda. untuk Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang berjumlah sebanyak 12 orang masing-masing dijatahi senilai Rp. 1,5 Miliar, sedangkan 13 Anggota DPRD diluar Banggar, hanya mendapatkan Rp. 1 Miliar. jika diakumulasikan secara keseluruhan maka Pokir DPRD untuk 25 Anggota DPRD Tidore senilai Rp. 31 Miliar,” jelasnya.
Kendati demikian, Abdurahman yang merupakan ketua DPRD hasil Pergantian antar waktu ( PAW) mengantikan mendingan Ahmad Ishak dari PDI Perjuangan ini enggan menyebutkan jatah apa saja yang diusulkan seraya menyuruh untuk dikonfirmasi ke bagian BPKAD Pemkot Tidore,” ucap Abdurahman yang punya jatah Rp 1,5 Milliar sebagai unsur pimpinan.
Abdurahman bahkan menegaskan bahww mekanisme pengusulan Pokir disampaikan bersamaan saat pembahasan Musrembang, Pokir ini bersumber dari kegiatan reses dan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
“Usulan Pokir ini disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan Musrembang tingkat kecamatan sampai pada tingkat kota, karena musrembang itu merupakan embrio dari KUA-PPAS, selanjutnya tinggal dari pemerintah daerah yang mengakomodir,” papar Abdurahman.
Pernyataan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan ini, kontras dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK RI, Wilayah V, Dian Patria, terkait dengan pencegahan korupsi melalui konspirasi penyusunan APBD lewat Pokir.
Menurutnya, Pokir DPRD seharusnya dilakukan penyesuaian yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pokir juga harus dipandang dalam bentuk program, bukan dalam konteks rupiah, dimana Ketua DPRD dapat 1 Miliar, sementara anggotanya dapat 500 Juta. Sebab yang demikian, merupakan bentuk konspirasi dalam penyusunan APBD, yang bisa saja berpotensi Korupsi.
Bahkan untuk Pokir ini sendiri tidak wajib dimasukan dalam penyusunan APBD kalau tidak selaras dengan hasil Musrembang dan RKPD, Olehnya itu, Pokir DPRD sudah harus disampaikan satu minggu sebelum pelaksaan Musrembang.
Reporter : Mas
Editor : Baim
Discussion about this post