TIDORE,Mediasemut.com – DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor: 100.3.3.7/13/02/2023tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
Surat Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahim Ahmad, dalam Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan 1 Tahun 2023 terkait Pembicaraan Tingkat II Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jum’at (8/9) sore pekan lalu.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad dan dihadiri oleh 21 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Wali kota Tidore Kepulauan Capt H.Ali Ibrahim, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda dan Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan Pers.
BACA JUGA : DLH Uji Sampel Laboratorium Pastikan Ribuan Ikan Mati di Sasa
Pada Paripurna tersebut, Wali kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan, terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan tanggapan dan pendapat akhir Fraksi. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
Discussion about this post