“Kami mengucapkan selamat datang kepada Para Narasumber di Pulau Maitara, Pulau Kecil yang ada di gambar uang Pecahan Seribu Rupiah dan telah menjadi ikon untuk Pulau Maitara ini. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Para Narasumber yang telah meluangkan waktunya pada hari ini untuk berbagi pengetahuan tentang Anti Korupsi,” Tutur Ismail.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan, Komitmen Pemberantasan Korupsi tersebut telah diimplementasikan melalui Program Desa Anti Korupsi sebagai upaya KPK RI untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari level desa.
BACA JUGA : Walikota Tikep, Capt H Ali Ibrahim Kunjungan kerja ke Kota Jayapura
Dan Desa Maitara Selatan terpilih sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi di Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat KPK Republik Indonesia Nomor: b/1764/dkm.01.02/80-84/04/2023, tanggal 5 April 2023, perihal Pemberitahuan Hasil Observasi Desa Antikorupsi Tahun 2023.
Discussion about this post