TERNATE,Mediasemut.com – Sudah diputuskan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 1444 H/2023 M untuk wilayah Kota Ternate. Pemutusan besarannya lewat rapat koordinasi antara Kantor Kemenag Kota Ternate, Baznas, MUI Kota Ternate.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Ternate, Muhammad Ichsan, kembali mengingatkan, besaran zakat Fitrah Kota Ternate 1444 H/2023 M senilai Rp.37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras de ngan harga beras Rp15.000 per kg.
Besaran zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. “Besaran zakat fitrah tahun ini meningkat sedikit dari 2022 bila dinominalkan Rp. 35.000 per jiwa dengan harga beras Rp 14. 000,” ujarnya, Jumat (31/3/2023).
BACA JUGA : Pemkot Ternate Segera Bayar TPP ASN
Zakat maal, menurut Ichsan, diperun tukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp 964.067 per gram, dengan begitu nisab zakat maal diputuskan sebesar Rp 81.945.695 per tahun.
Besaran fidyah tahun 2023 tidak mengalami perubahan seperti tahun 2022 lalu, yakni sebesar Rp 60.000. “Besaran zakat maal sebesar Rp 2.048.642, 37 per tahun atau sebesar Rp 170. 720 per bulan,” jelasnya.
Masyarakat diharapkan dapat mem bayar zakat pertengahan atau seminggu akhir Ramadhan sebagai langkah ikhtiar untuk membantu kebutuhan para mustahik. “Kita ha rus ikhtiarkan kebutuhan penerima atau mustahik,” papar Ichsan. (dbs)
Reporter : Darwis
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post