TERNATE,Mediasemut.com – Pemerintah menyiapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini merupakan solusi untuk mempercepat ketertinggalan infrastruktut di Indonesia, termasuk Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“Pemkot kejar ketertinggalan infrastruktur kesehatan dengan rencana membangun RSUD Kota Ternate yang representatif,” kata Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Ternate, H. Chaerul Saleh, ruang kerjanya,” Senin (2/1/2023).
KPBU ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2015 tentang KPBU itu ada dua skema. Pertama, Ansolutif itu adalah usulan dari pemrakarsa (investor). Kedua, Solutif itu usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Jadi pemda mau bangun rumah sakit dia usulkan kemudian membuka lelang menerima siapa saja. Tapi ansolutif itu pemrakarsa, investor yang bangun rumah sakit itu sudah ada. PT WIKA Bangunan mengusulkan dan buat fisibily study dan seterusnya,” lanjut Chaerul.
BACA JUGA : Geopark Batu Angus Ternate Menuju Geopark Unesco
Itu dibolehkan sampai PT WIKA Bangunan yang memenangkan proyek ini. “Artinya dia sebagai investor sekaligus ikut lelang dan bisa menang tender itu, karena memang dibolehkan sesuai Perpres 38 tahun 2015,” terangnya.
Mantan Kabid Perdagangan Disperindag ini bilang, pelaksanaan proyek ini berjalan selama 10 tahun, operasional pembangunan 2 tahun sehingga menjadi 12 tahun, tapi pembayaran dimulai tahun ketiga setelah pembangunan itu.
“Pembiayaan proyek KPBU seperti pembangunan RSUD Kota Ternate yang memiliki rentang waktu menengah membutuhkan sumber – sumber pembiayaan dari instrumen instrumen investasi jangka menengah,” ungkapnya.
Dirinya perlu ingatkan KPBU itu bukan hutang seperti SMI atau di bank,sehingga investor itu menang gung resiko cukup berat juga di KPBU. Pertama, investor tidak mau jangka waktu terlalu panjang karena dia rugi. Kedua, jangka waktu pendek semakin bagus.
Kondisi ini berbeda dengan skema pembiayaan yang lain. “Kalau kita mau jangka waktu panjang sebab semakin bagus karena jumlah pengembalian kecil sehingga tidak memberatkan peminjam,” cetus Chaerul. (dbs)
Reporter : Darwis Ubrusun
Editor : aws
Discussion about this post