TERNATE,MS – DPRD Kota Ternate me minta Dinas PUPR agar mengingat kan kepada rekanan CV Botan Construction, yang melaksanakan pekerjaan drainase agar kedepan proyek makan korban tersebut tidak terulang kembali.
“Pelaksana pekerjaan drainase harus memperhatikan kondisi cuaca, terutama musim angin dan hujan, agar terhindar dari kecelakaan yang tidak kita inginkan,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Ternate, Usman, M. Nur, Minggu (23/10).
Kecelakaan itu, menurut dia, tidak hanya terjadi pada warga sekitar lokasi, tapi juga pekerja. “Kami minta warga berhati- hati melintasi pekerjaan proyek drainase maupun pekerja waspada saat melaksana- kan pekerjaan itu,” pintanya.
Sebab insiden yang dialami se orang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Marikrubu, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu, 12 Oktober 2022, yang menjadi korban seng proyek drainase. Itu perhatian dan pelajaran bagi semua pihak.
BACA JUGA : Gempa Bumi 4.9 Magnitudo Guncang Daruba Terasa Hingga ke Morotai Utara
Korban terkena seng proyek drainase saat melintas di lokasi pekerjaan galian drainase, di depan Kantor Kesbangpol Ternate di Kelurahan Marikrubu. Setelah penanganan, saat ini korban sudah kembali ke rumahnya dan menjalani masa pemulihan.
Usman mengapresiasi Kadis PUPR Ternate, Rus’an M.Nur Taib datangi rumah korban, jenguk serta sampai kan permohonan maaf dan rasa prihatin atas kejadian itu, memoti fasi korban dalam menjalani masa pemulihan agar cepat sehat.
Tidak hanya Kadis PUPR, kontaktor pelaksana CV Botan Construction, Sudirman Karim, Senin pekan lalu sudah mendatangi rumah korban bersama istrinya, untuk melakukan mediasi dengan pihak keluarga atas kejadian tersebut.
Adik korban, Gusti mengatakan, bahwa Sudirman datang dengan itikad baik menyelesaikan masalah. Hasil pertemuan tersebut, pihak kontraktor siap bertanggungjawab atas pengobatan korban. Pengaku an Sudirman itu dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan.
“Semua biaya operasi dan pasca operasi, serta biaya-biaya lainnya yang menyangkut pengobatan sampai korban sembuh total, siap ditanggung oleh pihak kontraktor dan menandatangani surat pernyataan,” kata Gusti. (dbs)
Reporter : Darwis Ubrusun
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post