TERNATE,Mediasemut.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Ternate harus netral dan tak boleh terlibat dalam momen kampanye pemilihan umum mau pun pemilihan kepala daerah seren tak tahun 2024. Hal tersebut ter muat dalam imbauan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman tangan netralitas ASN tertanggal 15 Januari 2024.
“Dalam situasi politik yang dinamis, diwajibkan ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan
atau ketidaknetralan,” kata Wali Kota melalui Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak, Senin (22/1/2024).
Tindakan yang tidak boleh dilaku kan ASN di antaranya memasang baliho, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya terkait calon kandidat partai politik. ASN tak boleh melakukan sosialisasi atau kampanye politik di media sosial atau media online, melakukan pendekatan kepada entitas politik seperti partai politik, calon kandi dat, dan lain sebagainya,” lanjutnya menjelaskan.
Tidak boleh menghadiri deklarasi atau kampanye calon kandidat dan memberikan dukungan keberpiha kan, menjadi anggota atau pengurus partai politik, anggota atau pengurus organisasi masyarakat yang terafiliasi dalam partai politik.
Tak boleh membuat postingan, komen, share, like dan bergabung atau follow dalam akun pemenang an calon kandidat. Tidak boleh memposting foto bersama dengan entitas politik seperti calon kandi dat, tim sukses, dan sebagai nya pada media sosial atau media lainnya yang diakses publik,” sambungnya.
Tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik dan calon kandidat tertentu. Tidak boleh menjadi tim sukses atau tim peme nangan, tim ahli atau konsultan atau sebutan lainnya pada partai politik atau calon kandidat tertentu.
Dukungan tak boleh diberikan kepada calon kandidat perseorang an misalnya DPD atau kepala daerah independen dengan memberikan surat dukungan dalam bentuk pengumpulan e-KTP atau surat keterangan kependudukan.
Tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon kandidat tertentu, termasuk tindakan atau kegiatan lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
“Seluruh ASN di lingkup Pemkot Ternate harus netral dalam pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024,” papar mantan sekretaris Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula itu.
Agus Fian menyebut, tentu ada ancaman sanksi bagi yang melanggar. Untuk Pileg dan Pilpres mengacu ke UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kemudian Pilkada mengacu ke UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ancaman sangsinya itu bisa berupa teguran maupun sanksi administrasi lainnya, karena sanksinya itu bisanya berdasarkan rekomendasi dari lembaga pengawas pemilu (Bawaslu),” pungkasnya.
Reporter : Darwis U
Editor : Baim
Discussion about this post