TERNATE,MSc – Besaran Upah Minum Kota (UMK) Ternate tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.3.250.000 dibanding tahun 2023. Kenaikan itu berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 504/KPTS/MU/2023 tertanggal 4 Desember 2023.
“Dia naik sebesar 6,91 persen jika dibanding tahun 2023 yang nilainya Rp.3.040.000. UMK terbaru mulai berlaku sejak Januari sampai 31 Desember 2024,” kata Kepala Disnaker Kota Ternate, Hj. Nuraini Nawawi, Senin (29/1/2024).
Mantan sekretaris BPKAD itu mengatakan, UMK merupakan standar gaji minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut.
Penetapan UMK guna melindungi para pekerja dari upah yang tidak layak, dan meningkatkan kesejahte raan bagi para pekerja di tingkat lokal. “Setiap perusahaan yang punya kemampuan keuangan lebih harus mengacu ke UMK dalam memberikan upah kerja karyawan atau pekerja,” tegasnya.
BACA JUGA : Perubahan Nomenklatur BPRS Saruma Kabupaten Halsel
Itu berbeda dengan tempat-tempat usaha atau UMKM yang pendapatannya kecil, alias belum bisa membayar upah karyawan sebagaimana penetapan UMK tersebut.
“Kalau di kedai-kedai kopi dan lain sebagainya, itu upah kerjanya dibayarkan berdasarkan komitmen antara si pekerja dengan pemberi kerja,” terang Nuraini.
UMK Ternate tahun 2024, tambah Nurain, lebih awal ditetapkan melalui hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari Disnaker Kota Ternate, Akademisi, APINDO, Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta statistik. Setelah itu disampaikan ke Gubernur Maluku Utara melalui rekomendasi Wali Kota Ternate.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : darwis U
Editor : baim
Discussion about this post