Selasa, Mei 13, 2025
Media Semut.com
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • Sofifi
    • Halbar
    • Halsel
    • Haltim
    • Morotai
    • Halteng
    • Halut
    • Taliabu
    • Sula
  • BERITA
    • Pemerintahan
    • Legislatif
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • DERAP NUSANTARA
    • Nasional
  • HUKRIM
  • HANKAM
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • BERANDA
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • Sofifi
    • Halbar
    • Halsel
    • Haltim
    • Morotai
    • Halteng
    • Halut
    • Taliabu
    • Sula
  • BERITA
    • Pemerintahan
    • Legislatif
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • DERAP NUSANTARA
    • Nasional
  • HUKRIM
  • HANKAM
  • OPINI
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Media Semut.com
  • NASIONAL
  • TERNATE
  • TIDORE
  • LEGISLATIF
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
Home TERKINI

Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Bawaslu

Red Media Semut by Red Media Semut
Desember 25, 2022
0

TERNATE,Mediasemut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate melaksana kan Survey Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan kelembagaan. Seminar tersebut berlangsung di Meeting Room Lt.3 Hotel Muara Kota Ternate.

Bawaslu menyelenggaran seminar survey kepuasan masyarakat (reformasi birokrasi) untuk dapat masukan, saran dan kritik dari 30 peserta dalam rangka perbaikan survey maupun penanganan pelang garan tindak pidana Pemilu 2024.

Survey kepuasan masyarakat ini, Sulfi Majid mengatakan, divisi hukum butuh pandangan- pandangan dari peserta terkait layanan hukum. Misalnya di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sejauh mana tingkat pelayanan hukum divisi hukum terhadap masyarakat.

“Bagaimana orang datang melapor, bagaimana orang memberikan informasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran, sejauhmana tindak lanjutnya. Maksimal atau tidak, kami butuh pandangan-pandangan baik dari peserta,” kata Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ternate itu, Sabtu (24/12/2022).

Sulfi pertegas satu yang harus diingat bahwa, proses penyeleng- garaan pemilu di tahun 2024 tersebut masih tunduk dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-perundang yang diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meski saat ini UU itu telah direvisi.

“Tetapi banyak norma yang belum dihilangkan. Hanya memperhatikan beberapa ketentuan yang belum diatur dalam UU tersebut yang lebih mengarah kepada ada beberapa di wilayah Papua, dimana wilayah yang baru dimekarkan. Itu yang diatur dalam Perpu tersebut,” paparnya.

Itu artinya bahwa teknis pemilu ma- sih melekat dengan menggunakan
UU Nomor 7 tahun 2017, karena tidak dicopot secara keseluruhan. UU tersebut dari berbagai norma yang diatur berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pemilu.

Proses penyelenggaraan Pemilu 2024, menurut Sulfi, tantangan- tantangan yang dihadapi khusus nya di divisi hukum harus diakuip bahwa dari aspek regulasi menjadi tantangan tersendiri. Misalnya dalam penegakan hukum pemilu.

“Tentu ada kelemahan-kelemahan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tersebut. Kalau kita lihat pasal 287 terkaitan dengan kampanye dan pasal lain yang terkait dengan tindak pidana. Bagaimana pihak- pihak lain yang tidak diatur dalam pasal itu,” lanjutnya.

Tindak pidana Pemilu secara ansi di dalam ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tidak diatur juga yang berhubungan dengan pelanggaran pemilu yang dikategorikan kejahatan dan kategori pelanggaran itu yang bagaimana. Itu juga tidak diatur dalam UU tersebut.

Artinya masih tunduk terhadap KUHP. Kalau KUHP menjelaskan secara detail. Kejahatan dimana, pelanggaran dimana. UU nomor 7 tahun 2917 secara kekhususan itu tidak diatur secara terang dalam kaitan dengan hal tersebut.

Soal pembuktian, menurut Sulfi, UU Pemilu tak mengurai secara jelas bagaimana ukuran pembuktian suatu pelanggaran yang akan dilakukan, sehingga berkaitan dengan tindak pidana pemilu, standarnya seperti apa itu juga tidak diatur. Karena tidak diatur maka KUHP melekat.

“Dalam upaya memeriksa, mengadi li dan memutuskan perkara tindak pidana pemilu di Pengadilan, kalau lain dan tidak diatur dalam UU Nomor 7, maka Pengadilan masih tunduk terhadap KUHP. “Itu standar- standar normatif dalam hubungan dengan tindak pidana pemilu,” ungkapnya. (dbs)

Reporter : darwis ubrusun

Editor      : aws

Tags: #Maluku UtaraHotel Muara Kota Ternate.Kota TernatePelayanan kelembagaan bawasluSurvey Kepuasan Masyarakat

Related Posts

PT. MRI, Sub Kontraktor PT Smart Marsindo Diduga Belum Bayar Tanaman Warga

PT. MRI, Sub Kontraktor PT Smart Marsindo Diduga Belum Bayar Tanaman Warga

by Red Media Semut
Maret 12, 2025
0

WEDA - PT. MRI salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, diduga belum bayar...

Persiapan Penetapan Geopark Ternate Jadi Obyek Wisata Nasional

Persiapan Penetapan Geopark Ternate Jadi Obyek Wisata Nasional

by Red Media Semut
Februari 13, 2025
0

TERNATE,MS -- Geopark merupakan kawasan geografis yang memiliki situs warisan geologi dan bentang alam berni lai, yang dikelola untuk konservasi,...

Pemkot Sambut Atlet Taekwondo , Satu Atlet Akan Ke Uni Emirat Arab

Pemkot Sambut Atlet Taekwondo , Satu Atlet Akan Ke Uni Emirat Arab

by Red Media Semut
Februari 13, 2025
0

TIDORE,MS -- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyambut dengan rasa bangga kepada kontingen atlet Taekwondo Kota Tidore Kepulauan yang berhasil mengharumkan...

Apel Pagi Di RSD Untuk Peningkatan Disiplin

Apel Pagi Di RSD Untuk Peningkatan Disiplin

by Red Media Semut
Februari 13, 2025
0

TIDORE,MS -- Dalam rangka peningkatan pelayanan Kesehatan dan tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen...

Waduh Inspektorat Tidak Audit Internal Puskesmas Galala

Waduh Inspektorat Tidak Audit Internal Puskesmas Galala

by Red Media Semut
Februari 13, 2025
0

TIDORE,MS -- Inspektorat kota Tidore kepulauan tidak memiliki data audit internal pelaksanaan kegiatan pembangunan puskesmas galala yang kini menimbulkan masalah...

Next Post
Bawaslu Menerima Argumentasi Produktif untuk Perbaikan Kedepan

Bawaslu Menerima Argumentasi Produktif untuk Perbaikan Kedepan

Dua Kelompok Pemuda di Lelilef Saling Serang

Dua Kelompok Pemuda di Lelilef Saling Serang

Discussion about this post

MOST VIEWED

  • Wabup Halsel Bassam Kasuba Hadiri Walimatussafar di Desa Loleo

    Wabup Halsel Bassam Kasuba Hadiri Walimatussafar di Desa Loleo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 196 Jamaah Haji Asal Halmahera Selatan Tiba di Kota Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Dukung Kebangkitan Jalur Rempah KDEKS Maluku Utara Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Kota Tidore Kepulauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Halmahera Selatan Bersama PHBI Menetapkan Sholat Idul Adha di Tiga Zona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
PT. SEPUTAR MALUT RAYA

© 2022 mediasemut.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • Sofifi
    • Halbar
    • Halsel
    • Haltim
    • Morotai
    • Halteng
    • Halut
    • Taliabu
    • Sula
  • BERITA
    • Pemerintahan
    • Legislatif
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • DERAP NUSANTARA
    • Nasional
  • HUKRIM
  • HANKAM
  • OPINI
  • ADVETORIAL

© 2022 mediasemut.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In