TERNATE,Mediasemut.com — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Ternate melalui kuasa hukumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut) resmi melayangkan Somasi atau teguran hukum ke – 2 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesorie (CB) Ternate atau pihak rumah sakit dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut terkait tunggakan pembayaran Tunjangan sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum diselesaikan. Rabu (30/8/2023).
Ketua YLBH Malut, M. Bahtiar Husni menuturkan, dalam isi Somasi ke – 2 ini diberikan waktu selama 10 hari kedepan terhitung hari ini dan meminta kepada pihak tergugat dalam hal ini Direktur RSUD dr. CB Ternate atau pihak rumah sakit dan Pemprov Malut untuk segera menyelesaikan tuntutan para Nakes yang selama 9 bulan di tahun 2022 dan Juni – Desember 2017 yang belum diselesaikan atau dibayarkan.
Berdasarkan data yang diperolah kata Bahtiar, terdapat 18 Dokter RSUD dr CB Ternate yang tunjangannya per bulan Rp 20 juta. Jika diakumulasikan selama 9 bulan maka kurang lebih Rp 3 miliar dan Rp 240 juta yang mestinya disiapkan pihak rumah atau Pemprov untuk membayar tunjangan para dokter di tahun 2022 yang belum diselesaikan tersebut.
“Data yang kemudian kita peroleh ini dari 18 dokter yang kemudian menerima tunjangan sebesar Rp 20 juta rupiah ini itu di setiap bulannya maka kalau diakumulasikan 9 bulan kali 18 orang maka 20 juta kali 18 orang ada Rp 360 juta dikalikan dengan 9 bulan maka itu di dapati kurang lebih ada Rp 3.240.000.000 (tiga miliar dua ratus empat puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada tahun 2022,” paparnya.
Sementara untuk tunggakan yang belum diselesaikan di tahun 2017 sambung Bahtiar, ada Rp 2 miliar sekian yang harus dibayarkan oleh tergugat.
“Kita lihat juga ada tunggakan pembayaran di Juni sampai dengan Desember 2017, maka 18 orang juga dikalikan 15 juta maka yang harus dibayarkan sekitar Rp 2 miliar dan Rp 160 juta sehingga akumulasi dari 2022 dan 2017 ada sekitar Rp 5. 400.000.000 (lima miliar empat ratus juta rupiah),” paparnya.
Beban besar yang harus diselesaikan oleh pihak rumah sakit dan Pemprov oleh karena itu kata Bahtiar, Pemprov Malut dan pihak rumah sakit harus punya itikad baik untuk melihat hal ini secara bijaksana dan kemudian diselesaikan untuk membayar hak – hak para dokter dan Nakes lainnya di RSUD dr CB Ternate.
“Kami berharap ada sikap bijaksana dari pihak pemprov Malut untuk menyelesaikan tunggakan tunjangan penghasilan dari para dokter. Tidak harus berlarut – larut yang kemudian membuat situasi ini menjadi berkepanjangan,” ujarnya.
Pihaknya ujar Bahtiar bakal menggugat ke Pengadilan jika waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tunjangan para Nakes selama 10 hari kedepan tidak diindahkan oleh pihak rumah sakit maupun Pemprov Malut.
“Namun ini ketika tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit dan pemprov Malut untuk diselesaikan maka kita nyatakan dengan terpaksa kita akan mengugat pihak direktur Chasan Boesoerie karena ini jabatan maka siapapun dia yang memegan jabatan itu harus bertanggung jawan terhadap tuntutan dari pada dokter,” tegas dia.
Selain itu dia juga berharap DPRD Malut selaku lembaga pengawasan agar mengambil langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Kami juga berharap agar ini bisa didengar oleh pihak DPRD Provinsi Malut,” kata Bahtiar mengaku telah menyurati DPRD Malut terkait permasalahan tersebut belum lama ini.
Bahtiar menegaskan, pembayaran hak para Nakes harus disesuaikan Pergub lama tidak harus berdasarkan Pergub baru No 3 tahun 2023 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemprov Malut kata dia, tidak harus menjadikan Pergub baru sebagai dasar pembayaran hak para Nakes karena aturan hukum tak berlaku surut.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa di dalam Pergub 9.3 itu sudah jelas bahwa ada pembayaran yang menjadi kewajiban dari pihak RSUD dr Chasan Boesoerie dan Pemprov Malut untuk membayar tunjangan penghasilan dari para dokter tersebut. Sehingga tidak harus di jadikan alasan terkait dengan perubahan Pergub yang baru ini kemudian menghilangkan hak – hak para dokter,” jelasnya.
“Karena terkait dengan asas hukum itu tidak harus berlaku surut ya soal pemberlakuan Pergub itu sendiri karena ketika misalnya pergub baru itutidak harus kemudian mengugurkan hak hak para dokter yang kemudian sudah menjadi kewajiban yang harus dibayrkan . Tidak seperti itu, maka ketika misalnya itu (Pergub baru) sudah lahir seharunya itu berlaku untuk kedepan bukan berlaku surut ke belakang. Untuk melihat (apakah) ada itikad baik dari tergugat dalam hal ini pihak rumah sakit dan Pemprov Malut. Kalau ada itikad baik seharunya mereka harus ada titik terangnya terkait dengan pembayaran dan kejelasan menyangkut dengan pembayaran hak hak para dokter ini,” paparnya lagi.
Untuk itu dia berharap agar dari DPRD dan Pemprov Malut harus bisa berpikir keras untuk kemudian segera menyelesaikan terkait dengan hak hak para dokter yang sampai saat ini belum diselesaikan.
“Dalam 10 hari jika belum ada kejelasan maka dengan terpaksa kita langsung menggugat Pemprov Malut maupun Direktur rumah sakit chasan boesorie ke pengadilan. Begitu juga kita akan datangi pihak Kejati Malut untuk kemudian melihat terkait dengan laporan mereka disana menyangkut dengan ada dugaan tindak pidana korupsi di RSUD,” tegasnya mengakhiri. (Lis)
Discussion about this post