TERNATE,Mediasemut.com – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Bawaslu Porvinsi Maluku Utara, berinsial R alias Edo yang diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada tahun 2023 kemarin, mendapat tanggapan dari Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Drs. Irwan M Saleh, ME.
Irwan M Saleh, saat ditemui Seputar Malut di ruang kerjanya, Kamis (25/1/2024) mengatakan, kalau memang terjadi komunikasi perihal pungutan staf Bawaslu Malut pada staf PPPK maka akan dilihat komunikasinya seperti apa dan akan dicari bukti-buktinya dan siapa saja pihak-pihak yang merasa dikomunikasi akan dicari tahu.
Lanjut Irwan, setelah ada pemberitaan tersebut, pihaknya langsung sampaikan kepada atasan untuk melakukan pemeriksaan.
Bahkan dirinya juga sudah perintahkan Kabag Pengawasan dan Kabag ADM yang membawahi langsung kepegawaian dan akan dipanggil orangnya kemudian kita BAP.
“Tadi setelah lihat berita, saya langsung sampaikan pada atasan untuk melakukan pemeriksaan dan seperti apa hasil BAPnya belum tahu,” katanya.
Jadi kata mantan Kasatpol PP Kota Ternate ini, apa yang harus dilakukan, tentunya mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. “Kalau dia hanya sebatas melanggar etika, yaa berarti itukan ada prosedurnya terkait aturan disiplin kepegawaian, tapi masalah ini kita akan tindak lanjut,” Tuturnya.
Ketika ditanya mengenai proses lanjutan bila yang bersangkutan benar-benar melakukan komunikasi terkait dugaan pungutan terhadap staf PPPK, Irwan mengaku akan mendalami sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya kebenaran itu ada setelah hasil pemeriksaan selesai.
“Kita akan kroscek kembali setiap pegawai bila ada pelanggaran disiplin dan etik maka akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yg berlaku,” katanya. Seraya menambahakan, sanksi apa yang perlu diberikan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dalam kepegawaian itu ada macam-macam aturan seperti pernyataan tidak tertulis dan pernyataan tertulis, kalau yang bersangkutan memang melakukan kesalahan maka proses lanjutannya berupa sankis ringan, saksi berat, semua ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, diduga ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Bawaslu Porvinsi Maluku Utara, berinsial R alias Edo diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada tahun 2023 kemarin.
Bahakan, dirinya juga mencatut nama Bawaslu RI dan meminta uang kepada sejumlah PPPK sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kotat senilai Rp 5 juta per orang. Uang tersebut sebagai uang pelicin untuk penempatan di unit kerja.
Dari beberapa PPPK mengaku tidak menyetor permintaan tersebut dengan alasan terlalu besar nilai yang ditawarkan kepada mereka.
Dalam Whastapp yang diperlihatkan, pelaku meminta agar persoalan ini tidak dibuka kepada siapa saja alias of the record.
Bahkan uang pelicin Rp 5 juta tersebut sesuai tertulis di Whatsapp akan disetor ke Biro Kepegawaian Bawaslu RI yang nantinya membantu mengeluarkan surat penempatan.
Sementara itu, Staf Bawaslu Malut, Edo saat dikonfirmasi Seputar Malut via whatsaap, Rabu (24/1/2024) mengatakan, dirinya tidak terima uang sepersen pun dari Calon PPPK. Penempatan semua calon PPPK sudah tersistem. “Tidak ada penyetoran ke pihak manapun,” katanya.
Saat ditanya kenapa menggunakan lembaga Bawaslu untuk melakukan percakapan dengan calon PPPK, dirinya tidak menjawab.
Reporter : Iki
Editor : Baim
Discussion about this post