TERNATE–Komisi III DPRD Kota Ternate, Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan, agar pihak sekolah tidak dibenarkan memfasilitasi pembelian pakaian seragam yang bukan kewenangannya.
“Sekolah tidak punya kewenangan samasekali mengakomodir, bekerja sama, memfasilitasi siswa/orang tua siswa dalam pembelian sera- gam dalam bentuk model apa pun,” tegas Anggota Komisi III DPRD Ternate, Nurlela Syarif, Jumat (29/07).
Begitu pula dengan komite sekolah, menurut politisi Fraksi Nasdem yang biasa disapa Nella itu, komite tidak punya kewenang an dan tidak ada kesepakatan komite terus me miliki dasar hukum, jadi itu tak ada.
“Saya akan menyampaikan ke pimpinan DPRD melalui komisi III meminta segera Wali Kota menerbit kan peraturan wali kota untuk menyeragamkan kaitan dengan seragam nonnasional, yaitu seragam daerah seperti batik, rompi, dan baju olahraga. Kalau seragam nasional tidak ada toleransi,” lanjutnya.
Itu pun sekolah tidak punya kewena ngan dan tidak boleh masuk ke ranah tersebut untuk mengkomer-sialisasikannya untuk menjadikan hal itu sebagai ladang bisnis baik melalui koperasi atau yang lainnya tidak diperkenankan.
Karena sudah jelas Permendikbud nomor 45 tentang Seragam serta Perda Kota Ternate nomor 37 tahun 2011 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan itu melarang dalam bentuk apapun.
“Jadi kami berharap bila ada pihak sekolah yang memaksa kehendak untuk menyuruh siswa/orang tua siswa membeli seragam sekolah pada toko tertentu, agar segera melaporkan kepada DPRD Kota Ternate,” katanya.
Niatnya, menurut Nella, ingin melin dungi para guru, ingin melindungi sekolah dan kepala sekolah. “Jangan lagi dilakukan hal hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tandasnya.(dbs)
Discussion about this post