TERNATE,Mediasemut.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Linmas Kota Ternate berhasil menyita sejumlah petasan berdaya ledak tinggi, yang tidak memiliki izin dan diedarkan dalam wilayah Kota Ternate. Sejumlah petasan yang berdaya ledak tinggi tersebut, disita di dua agen petasan, bertempat Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, saat dikonfrimasi wartawan, Senin (27/3/2023) mengatakan, sejumlah petasan ini dilakukan berdasarkan dengan Penerapan Surat Edaran Nomor : 451/32/2023 Tentang Seruan Bersama Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/ 2023.
BACA JUGA : Gubernur Kembali Rombak Kabinet
“Barang bukti yang diamankan ini adalah petasan yang memiliki daya ledak tinggi, yang dapat meresahkan masyarakat yang beribadah di bulan suci Ramadhan,” tegas Fandi saat menggelar razia dan penyitaan pada sebuah toko distributor petasan dan kembang api di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
Menurut Fandi, untuk kembang api atau petasan yang tidak ditertibkan karena ada izin yg sah. Tapi petasan yang tidak memiliki izin langsung kita tertibkan. “Yang ada dokumen, langsung dikembalikan ke pemilik,” tuturnya.
Setelah di kelurahan Gamalama lanjut Fhandi, petugas juga mengamankan sejumlah petasan berdaya ledak tinggi di salah satu toko yang merupakan anak cabang dari toko yang pertama. Selain petasan kata Fhandy, pihaknya sempat membagikan edaran wali kota kepada para pedagang yang berjualan tidak pada waktunya. (sm)
Reporter : sm
Editor : Vm
Discussion about this post