TERNATE,Mediasemut.com – Kegiatan bongkar muat kapal milik PT. Thanaga Samudera Line di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, akan beraktivitas kembali apabila melengkapi dokumen perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Padahal, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Komisi III DPRD Kota Ternate pada Selasa (21/2/2023) lalu, ketika meninjau lokasi dengan tegas memberhentikan aktivitas bongkar muat kapal untuk sementara waktu.
Kepal Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan menjelaskan, PT. Thanaga Samudera Line harus mengurus dokumen Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagai legalitas untuk proses perizinan beroperasi kembali.
Menurutnya, ada sebanyak 36 orang yang mengantungkan hidup di lokasi tersebut. Pemerintah tidak mau ada yang dirugikan dalam hal ini apalagi sampai kehilangan mata pencarian, maka akan carikan jalan tengahnya.
“Pintu masuk dari perizinan adalah kita revisi RTRW, yang nantinya disitu diperuntukan TUKS. KSOP Kelas II Ternate mengarahkan di Pantai Daulasi sebagai TUKS hanya saja masih on proses dan memang TUKS-nya tidak ada,” katanya ketika diwawancarai usai RDP dengan Komisi I dan II DRPR Kota Ternate pada Senin (27/2/2023).
BACA JUGA : SPN Malut Pastikan Kesejahteraan Buruh Lokal PT. NICO Terpenuhi
Syarif menjelaskan, soal lingkugan DLH Kota Ternate sampai saat ini belum melakukan pengambilan sampel untuk diuji. Sehingga belum ada kesimpulan terjadi pencemaran lingkungan.
“Tadi pihak Bandara Sultan Babullah Ternate tidak hadir makanya keputusannya belum bulat dan ini juga kaitannya dengan Permen Perhubungan 95 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Penerbangan, ini juga penting untuk dibicarakan agar semua sisi dapat dikaji,” jelasnya.
Syarif bilang, DLH berkepentinagn melihat RTRW karena sebagai instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“RTRW itu on the track. Kegiatan bongkar muat kapal tidak bisa keluar dari RTRW,” ungkapnya.
Syarif menuturkan, kalau pihak PT. Thanaga Samudera Line bersikeras untuk menjadikan lahan tersebut sebagai TUKS maka harus dilakukan langka-langka perlengkapan perizinan agar legalitasnya diakui.
“Olehnya itu kami pemerintah dan DPRD mencari jalan tengah. KSOP juga sudah memberikan lampu hijau lokasi tersebut dijadikan TUKS,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Operasional PT. Thanaga Samudera Line Fadli tidak mau berkometar ketika ditemui usai RDP di halaman Gedung Legislatif. (ham)
Reporter : ham
Editor : sm
Discussion about this post