TERNATE,Mediasemut.com – Direktur PT Kelola Mina Samudra (PT KMS) Sekendri, yang berlokasi di Kelurahan Bastiong Talangame, Kota Ternate Maluku Utara, diduga kuat belum membayar puluhan upah karyawan dari mulai Tahun 2022 hingga 2023, baik karyawan yang sudah resign dan diberhentikan secara sepihak, dengan total keseluruhan Rp 718.725.370 juta.
Delapan (8) orang masih bertahan untuk menuntut hak mereka, diberikan uang oleh Sekendri Rp 2 juta per orang, sebagai biaya transportasi kembali ke Daerah masing-masing. Bahkan, kontrakan yang disewa perusahan untuk dijadikan tempat tinggal karyawan diperintahkan Sekendri untuk dikosongkan.
Salah satu karyawan PT KMS, Riska mengatakan, ada 75 karyawan yang belum menerima upah dari perusahan, baik itu yang sudah mengajukan resign (berhenti) kerja maupun diberhentikan oleh perusahan sendiri, dengan alasan yang tidak jelas.
Dia katakan, upah karyawan yang tidak dibayar itu bervariasi, yakni 3 hingga 7 Bulan. Sebelum mereka mengajukan laporan ke Disnaker Kota Ternate, pada 6 Februari 2023 mereka melakukan pertemuan dengan Direktur Perusahan untuk meminta kejelasan terkait dengan upah, hanya saja Direktur tidak hadir lalu mengirim orang kepercayaannya.
“Kami menanyakan upah yang belum dibayarkan dari Bulan Juni 2022 sampai Desember 2023, kira-kira kapan bisa dibayar, tetapi jawaban pihak perusahan bahwa belum bisa dipastikan. Kalau misalkan, belum ada kepastian otomatis tidak ada kejelasan,” katanya kepada Seputar Malut pada Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan, setelah mengetahui jawaban dari pihak perusahan, mereka langsung melaporkan hal tersebut ke Disnaker Kota Ternate, dengan maksud bisa mendapatkan solusi dari masalah yang mereka hadapi.
“Pada 8 Februari 2023, keterwakilan Disnaker datang ke Perusahan dan diadakan pertemuan dengan Direktur dan karyawan. Disitu Direktur berjanji akan membayarnya di 28 Februari dengan catatan kalau sudah ada Purchase Order (PO) dari pelanggan,” ungkapnya.
BACA JUGA : Sarana Uji KIR Belum Tuntas, Retribusi Dipatok Rp 300 Juta
Dia menambahkan, namun ketika tiba waktunya, Direktur berasalan tidak ada uang sehingga upah karyawan belum bisa dibayar. Maka 7 Maret 2023, mereka membuat pengaduan tertulis ke Disnaker sehingga 14 Maret dilakukan mediasi dan Direktur kembali berjanji akan membayar di 25 Maret, tetapi hanya 2 juta per orang.
“Kami tidak menyetujui dengan kesepakan itu, dan kami meminta surat rekomendasi dari Disnaker untuk dirujuk ke Pengadilan Negeri Ternate, tetapi Kepala Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rusli N. Tawary sebagai mediator, mengatakan bahwa untuk ke Pengadilan tidak semuda membalikkan telapak tangan,” tuturnya.
Lanjut dia, pada 30 Maret, mereka diberikan kasbon sebesar 2 juta per orang dengan persyaratan untuk biaya transportasi pulang di Daerah masing-masing. Dihari yang bersamaan Direktur menelpon pemilik kontrakan yang disewa Perusahan untuk dijadikan tempat tinggal karyawan, bahwa Direktur sudah tidak bertanggungjawab dengan tagihan listrik dan air.
“Direktur tidak bertanggung jawab lagi membayar listrik dan air. Tetapi pemilik kontrakan masih memberikan kesempatan kepada kami untuk tetap tinggal sampai akhir kontrakan pada Bulan oktober 2023, dengan persyaratan untuk listrik dan air kami yang bayar,” jelasnya.
Selian itu, kata dia, 3 Maret 2023, Direktur kembali meminta agar mengosongkan kontrakan, karena ada karyawan baru dari PT KMS yang mau menempati.
“Kami diminta mengosongkan kontrakan, padahal upah saja belum dibayar. Kami harus membayar tunggakan air selama 4 bulan, terhitung mulai dari Desember 2022, hingga Maret 2023, dengan total tagihan Rp 2.148.000. Kami sudah bayar tunggakan tersebut, agar bisa tetap tinggal di kontrakan,” ujarnya.
Sekedar informasi, PT KMS yang berada di kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate itu, bergerak di olahan ikan tuna menjadi loin ikan tuna beku untuk diekspor di dalam dan luar negeri. (ham)
Reporter : Ham
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post