Komisi III juga menyinggung terminal penumpang Gamalama yang master plannya di desain Dinas PUPR. Diharapkan apa yang sudah dibuat itu harus patuhi oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate, sebagai pengelola kawasan Terminal Gamalama.
“Jangan lagi ada penambahan komponen-komponen bangunan di kawasan terminal, di luar yang sudah termuat dalam master plan. Karena nanti mengurangi fungsi dan peruntukan ruang terminal,” terangnya.
Selain itu mengurangi atau mempersempit area parkir kendaraan dan sirkulasi arus lalu lintas kendaraan di area terminal, termasuk pembangunan lapak di sisi selatan terminal penumpang.
“Jadi harus konsisten terhadap master plan yang sudah dibuat di awal oleh PUPR, maka jangan asal tambah, hal ini juga repot juga,” pungkasnya.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Darwis U
Editor : Ms
Discussion about this post