Wahda mengatakan, mekanisme pencairan anggaran bantuan beasiswa PIP masih sama dengan tahun sebelumnya, dimana pihak sekolah mengeluarkan surat rekomendasi kemudian siswa bersang kutan langsung cairkan di Bank.
BACA JUGA : Memahami Hipotek: Implikasi Utang Jangka Panjang dan Keberlanjutannya
“Saya cuman keluarkan rekomendasi selanjutnya orangtua dan siswa sendiri yang melakukan pencairan anggaran itu, jadi bukan lagi melalui pihak sekolah,”ujarnya.
Wahda bilang, pembagian anggaran beasiswa PIP per siswa bervariasi, ada yang dapat Rp 357 ribu hingga Rp 750 ribu. “Dengan ada nya bantuan beasiswa PIP ini,maka siswa dapat memanfaatkan anggaran itu dengan baik,” harapnya.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : Darwis U
Editor : Ms
Discussion about this post