TERNATE,Mediasemut.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan, dengan terlapor Nita Budhi Susanti.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil saat ditemui Selasa (9/01/2024) mengatakan kasus tersebut dihentikan pada Desember 2023 lalu.
Dijelaskan Michael, itu dilakukan karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana usai melakukan serangkaian penyelidikan seperti memeriksa sejumlah saksi – saksi maupun ahli.
“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi maupun ahli, ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana dari apa yang dilaporkan sehingga penyidik sudah menghentikan kasus tersebut,” katanya.
Penyidik lanjut Michael, juga telah membuat Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dan telah diserahkan ke pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
“Dan juga sudah membuat surat perkembangan hasil penyelidikan,” jelasnya menambahkan.
Diketahui, mantan istri mendiang Sultan Ternate ke – 48 itu dilaporkan oleh pihak Kesultanan Ternate pada Senin, 31 Juli 2023 lalu.
Menurut kuasa hukum pelapor Nita juga dianggap telah melakukan kegaduhan karena melantik sejumlah perangkat adat kesultanan karena mengaku sebagai Wali Kolano.
Selain itu, intens memperkenalkan dua anak kembarnya ke masyarakat juga dinilai keliru.
Reporter : Ulis
Editor : Baim
Discussion about this post