TERNATE,Mediasemut.com – Jumlah penduduk Kota Ternate yang sudah memiliki KTP berkisar 1,41 juta pada semester I tahun 2022 tercatat di Disdukcapil. Tiga tahun terakhir juga tercatat angka penceraian di Kota Ternate juga mengalami kenaikan secara dinamis.
Data cerai talak yang diterima di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Ternate pada tahun 2020 sebanyak 119 perkara, 208 perkara di tahun 2021 dan 205 perkara di tahun 2022.
Sementara, cerai gugat lebih dominan ditahun yang sama. Tercatat pada tahun 2020 sebanyak 418 perkara, dan ditahun 2021 sebanyak 410 perkara lalu 471 perkara sepanjang bulan Januari-November tahun 2022.
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kelas IA Kota Ternate, Irssan Alham mengatakan, dominan perkara yang diterima itu penceraian. Penceraian juga disebabkan bermacam-macam penyebab, tetapi yang paling sering kami terima itu karena gangguan pihak ketiga (perselingkuhan).
“Teknologi informasi juga ikut berperan terjadinya penceraian. Dari situlah gaya hidup pun ikut berubah dan kebutuhan rumah tangga juga mempengaruhi sehingga orang muda untuk bercerai,” kata Irssan ketika ditemui diruangan kerjanya pada Kamis (29/12).
Ditanya, berapa rata-rata umur pernikahan terkait perkara penceraian yang terima PA? Irssan bilang, hal itu, fluktuatif. Rata-rata perkara yang kami terima itu diatas lima tahunan, baru nikah langsung cerai juga ada tetapi tidak terlalu sering.
“Dari sisi umur kebanyakkan masih muda, 30 tahun kebawah. Karena mungkin belum siap menjalani rumah tangga,” katanya.
Selain itu, proses penceraian juga ada prosedurnya. Ada syarat-syarat utama untuk mengajukan penceraian, yakni KTP dan buku nikah. Jika sudah terdaftar maka ada pos Bakum (Bantuan Hukum) yang membantu membuat permohonan atau gugatan.
“Syarat harus terpenuhi, yakni foto copy KTP dan buku nikah lalu kemudian didaftarkan. Bisa lewat online bisa dibantu di kasir (offline) lalu dibikin SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar) baru dibayar di Bank,” pungkasnya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : aws
Discussion about this post