TERNATE,Mediasemut.com – Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud mendapat ancaman dari publik terkait dengan pernyataannya disejumlah media, yang mana pihaknya mengatakan bahwa Tenaga Kesehatan (Nakes) yang melakukan aksi pemboikotan ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate adalah Komunis.
Aksi Nakes melakukan pemboikotan ruangan IGD RSUD CB Ternate buntut dari tunggakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 15 bulan.
Menanggapi pernyataan itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Maluku Utara M. Bachtiar Husni menegaskan, sangat disesalkan pernyataan ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud, yang menyebut Nakes yang melakukan pemboikotan di IGD itu sama seperti komunis.
Pihaknya menyarankan kepada ketua DPRD, bahwa apa yang kemudian dikatakan itu perlu dipikirkan secara matang terlebih dulu sebelum disampaikan kepada media. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Artinya ini tidak harus dilihat hanya sebelah mata, karena apapun itu harus dilihat secara utuh. Beberapa bulan ini para Nakes di RSUD CB memperjuangkan hak-hak mereka untuk dibayarkan,” kata Bachtiar ketika dikonfirmasi Seputar Malut, Senin (23/1/2023).
“Perjuangan Nakes ini melalui tahapan-tahapan, namun kemudian yang didapatkan hanyalah janji-janji yang tak kunjung direalisasikan,” sambungnya.
BACA JUGA : Pemprov Malut Belum Pastikan Bayar TPP Nakes RSUD CB
Lanjutnya Bachtiar, tidak pantas seorang ketua DPRD Maluku Utara mengeluarkan statemen yang memperkeruh suasana. Seorang ketua DPRD Maluku Utara tidak layak mengeluarkan kata-kata dengan logikanya mencontohkan Nakes dengan Komunis.
“Sebagai seorang Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, seharusnya tidak harus mencontohkan hal yang tidak baik. Sebenarnya apa yang ada dikepalanya sehingga harus mencontohkan dengan komunis,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya menyampaikan pandangan hukum, bahwa dalam prosedur hukum para Nakes bisa menuntut yang bersangkutan. Sebab, Nakes telah melaksanakan pelayanan medis dengan melakukan kewajiban mereka.
“Melanggar pasal 310 KUHP soal mencemarkan nama baik profesi dan juga secara perdata dituntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 1372 KUH. seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Utara untuk memperjuangkan hak para Nakes,” bebernya.
Selanjutnya, pihaknya menegaskan, atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara mengutuk keras pernyataan ketua DPRD tersebut. “Mendesak Kapolda Maluku Utara untuk dijadikan atensi laporan itu, diproses lebih lanjut sebab meresahkan pihak Nakes,” tutupnya.(ham)
Reporter : Ham
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post