TERNATE,Mediasemut.com – Asumsi pendapatan sebesar Rp1.100.703.916.712 dan belanja sebesar Rp1.142.924. 415.701, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 42.220.498.989. Defisit tersebut tergambar di APBD-P tahun 2023 yang sudah disahkan.
Pengesahan Perda APBD-P Kota Ternate 2023 sebesar Rp1,1 triliun (Rp1.100.703.916.712). Perda APBD-P tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke 9 masa persida ngan ke-III tahun sidang 2023, Jumat petang (29/9/2023).
Paripurna pengesahan APBD -P tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy didampingi Wakil ketua, Henni Sutan Muda, dan dihadiri Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman bersama Forkompinda.
Muhajirin menyampaikan, hasil kerja dan anggaran DPRD atas pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan Anggar an Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Ternate Tahun 2023.
“Sesuai ketentuan dalam Tata Terti b DPRD Kota Ternate bahwa, peng ambilan keputusan atas rancangan peraturan daerah oleh DPRD dalam rapat paripurna harus didahului dengan penyampaian laporan Badan Anggaran,” ujar Muhajirin.
Ia pun merinci, persetujuan nota keuangan dan rancangan APBD-P 2023 yang ditetapkan, yakni penda patan sebelum perubahan sebesar Rp1.128.324.782.624, berkurang sebesar Rp 27.620.865. 912, pendapatan setelah perubahan Rp 1.100.703.916.712.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp154.057.010.943. Sebelum peru bahan tidak mengalami kenaikan/penurunan dalam APBD-P 2023. Pendapatan transfer sebelum peru bahan sebesar Rp 968.008. 469. 081, berkurang Rp 27.620.865.912.
Pendapatan transfer setelah peru bahan sebesar Rp940.387.603.169. Selanjutnya, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebelum perubah an sebesar Rp6.259.302.600. Ini pun tidak mengalami kenaikan/penurunan dalam APBD-P 2023.
Sedangkan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.128.324. 782.624, bertambah sebesar Rp14.599.633.077, belanja setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.142.924. 415.701.
Muhajirin rincikan, belanja operasi sebelum perubahan Rp 993.051. 806, lalu bertambah sebesar Rp 21. 499.137.204, setelah perubahan menjadi Rp 941.492.189.010. Belan ja modal sebelum perubahan Rp 180.831.730.818, bertambah sebesar Rp19.100.495.873, setelah perubahan Rp199.932.226.691.
Belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp 27.500.000. 000, berkurang sebesar Rp 26.000. 000.000. Setelah perubahan jadi Rp1.500.000.000. Penerimaan pem biayaan terdiri dari sisa lebih perhi- tungan anggaran tahun sebelum nya sebesar Rp 42.220.498.989.
Untuk itu terhadap ikhtiar DPRD ini, tutur Muhajirin, TAPD menanggapi bahwa Pemerintah Kota Ternate telah berkomitmen dalam proses perencanaan dan penganggaran tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Ikhtiar ini kami setuju dalam rang ka untuk peningkatan kualitas perencanaan dan pengang garan yang akuntabel. Kita harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga bisa optimal dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sementara Wali Kota Ternate mengatakan bahwa, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan tahun 2019, terdiri dari Pemerintah Nomor 12 tentang Pendapatan, Belanja dan Daerah.
Struktur pembiayaan anggaran dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Ternate tahun 2023, yakni asumsi pendapatan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.128.324.782.624 dan setelah perubahan menjadi Rp1,100.703. 916.71 serta mengalami penurunan Rp27.620.865.912 atau 2 persen.
Sementara gambaran asumsi pen- dapatan dalam perubahan APBD Kota Ternate, yaitu PAD sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp154.057.010.943, namun tahun ini tidak mengalami perubahan.
Pendapatan transfer sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 968.008.469.081, mengalami penu runan setelah 3 persen perubahan atau sebesar Rp27.620.865.912, sehingga menjadi Rp 940.387.603. 169. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 6.259.302. 600 dan tak mengalamiperubahan.
Asumsi belanja sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.128.324. 782.624, setelah perubahan menga lami penambahan 1 persen atau se besar Rp14.599.633.077, sehingga menjadi Rp1.142.924.415.701.
Gambaran rincian belanja setelah perubahan yaitu belanja operasi sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp919.993.051.806, setelah perubahan menjadi Rp 941.492.189.010 atau bertambah 2 persen yaitu Rp21.499.137.204.
Belanja modal sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp180.831. 730,818, dan setelah perubahan mengalami kenaikan 10 persen atau sebesar Rp19.100.495.873 sehingga menjadi sebesar Rp199.932.226.691.
Belanja tidak terduga sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp27.500.000.000. Setelah perubahan mengalami penurunan 95 persen atau sebesar Rp 26.000.000. 000, sehingga menjadi sebesar Rp1.500.000.000.
“Asumsi pendapatan sebesar Rp 1. 100.703.916.712 dan belanja sebesar Rp1.142.924.415.701, terdapat defisit Rp 42.220.498.989. Defisit tersebut akan dibiayai deng an Sisa Lebih Perhitungan Anggar an Tahun sebelumnya (SiLPA) yang digambarkan pada Pos Penerimaan Pembiayaan,” jelasnya.
Pembiayaan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp0 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp42.220.498.989. Menurutnya, penerimaan pembiayaan ini didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022.
“Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan adalah Rp 0. Hal ini sesuai ketentuan yang di- atur dalam Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pe doman Teknis Pengelolaan Keuang an Daerah,BAB II huruf G ketentuan SILPA angka (1) Pemerintah Daerah menganggarkan SILPA tahun berke naan bersaldo nihil,” ucapnya.(*)
Discussion about this post