TERNATE,Mediasemut.com – Satu rumah di lingkungan, RT01/RW01 Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Kota Tenate Selatan, Maluku Utara dikosongkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena masuk dalam objek eksekusi.
Bangunan dan tanah seluas 285 meter per segi milik termohon Djuhria Pellu (60) tersebut, diperkarakan oleh Darma Hi Samad selaku pemohon yang telah membeli rumah melalui lelang Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Proses pengosongan rumah termohon oleh PN Ternate tersebut, dilakukan pengawalan oleh aparat gabungan baik dari TNI/Polri untuk mengantisipasi hal-halnyang tidak diinginkan terjadi.
Kabag Ops Polres Ternate, ah Andry Alfredo Korwa saat dikonfirmasi rri.co.id dilokasi, Senin (25/9/2023) menyatakan, pengamanan proses pengosongan rumah oleh PN Ternate ini melibatkan sedikitnya 100 anggota termasuk dengan rekan-rekan TNI dari Kodim 1501/Ternate
“Kehadiran kita di lokasi ini hanya mengamankan saja, tidak lebih dari itu,” ucap Handri.
Hendri mengakui, dalam pengamanan proses pengosongan bangunan yang masuk dalam objek eksekusi tersebut, tidak terjadinya gesekan ataupun perlawanan dari masyarakat, hanya saja beberapa keluarga pemilik rumah yang melakukan perlawanan.
“Sempat ada perlawanan sedikit saja, tapi pada saat di negosiasi dapat terkendali dan berjalan aman,” ujarnya mengakhiri.
Dalam pantauan reporter rri.co.id di lokasi, sejumlah barang yang berada di dalam rumah sudah mulai dikeluarkan dan aparat keamanan masih melakukan penjagaan dilokasi tersebut.
Discussion about this post