TERNATE,Mediasemut.com – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Ternate, masih belum terlihat ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri ke kantor KPU Ternate. Hingga kini masih sepi, padahal jadwal pendaftaran Bacaleg sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023.
Komisioner KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno mengatakan, hingga hari kelima, Jumat (5/5/2023) pendaftaran pasca diumum kan pada tanggal 1 Mei 2023, belum ada partai politik yang datang mengajukan Bacalegnya.
“Pendaftaran tersebut per parpol atau tidak orang per orang. Sekarang belum ada sama sekali. Kalau menurut saya meriahnya pen daftaran itu di 5 haribseterusnya,” kata dia, saat disambangi di KPU Kota Ternate, Sabtu (6/5/2023).
Kuad jelaskan, pengajuan pendaftaran Bacaleg ini parpol harus terlebih dahulu mengajukan Bacalegnya melalui silon. Setelah hasil rekapitulasi di silon selesai maka dengan meng gunakan surat formulir model B. Pengajuan parpol dan formulir model B, daftar bakal calon selanjut nya disampaikan ke KPU Kota Ternate.
“Yang harus menyerahkan ke KPU adalah ketua dan sekretaris Parpol yang bersangkutan, ditambah dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon dari ketua umum dan sekretaris jenderal parpolnya masing-masing,” terangnya.
Kuad menambahkan, persyaratan berkas untuk Bacaleg sendiri pihaknya mengacu pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DRRD kab/kota.
“Harapan kami parpol segera men daftarkan Bacalegnya.Yang penting semua dokumennya sudah terupload secara keseluruhan ke silon. KPU siap menerima pendaf- taran bacaleg dari parpol sejak 1-14 Mei 2023.” pungkasnya.(dbs)
Reporter : Darwis
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post