TERNATE,MSc – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Penfawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, mempertanyakan pencairana dana Pilkada yang ditransfer Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada dua lembaga penyelenggara tak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Nomor 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Disebutkan bahwa dana hibah akan dicairkan secara bertahap. Pada tahap pertama, minimal 40 persen dari nilai NPHD akan dicairkan dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.
“Iya, dananya sudah masuk di rekening KPU Malut, hanya saja tidak sesuai dengan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan penandatangan NPHD,” kata Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat sat dihubungi Seputar Malut akhir pekan kemarin.
Menurutnya, dana yang sudah dicairkan senilai Rp 23 Milliar, seharusnya pencairan pertama 40 persen, yakni senilai Rp 54 miliar dari total dana hibah Pilkada Rp. 145.856.542.000.
“Kami minta penjelasan secara resmi kenapa pencairannya tak sesuai surat edaran Kemendagri. Kalau soal kas daerah, sehatrusnya disampaikan secara resmi supaya kami tahu,” katanya.
BACA JUGA : Pemda Kota Tikep, Mengusulkan CPNS, P3K 2024 ke Kemenpan RI
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Sekertariat Bawaslu Malut, Irwan M. Saleh saat dikonfirmasi mengatakan, dana pilkada sudah masuk, hanya saja kata Irwan, tidak sesuai instruksi Mendafri. “Harusnya 40 persen yakni Rp 15 Miliar, tapi tidak sampai dan hanya Tp 7 miliar,” katanya. Seraya menambahkan, pihaknya meminta penjelasan resmi dan pemerintah provinsi terkait transfer dana pilkada tak sampai 40 persen untuk tahap pertama.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kamis (31/1/2024) telah mencairkan dana hibah Pilkada kepada KPUD dan Bawaslu.
“Sudah di transfer dana hibah Pilkada ke KPUD senilai Rp 23 miliar dan Bawaslu Rp 7 miliar,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Armyn Zakaria kepada wartawan di disela-sela acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Provinsi Malur di Bela Hotel Sahid, Rabu (31/1/2024).
Meski begitu kata Armyn, nilai tersebut tersebut belum memenuhi 40 persen sebagaimana yang dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani pada November 2023 lalu.
Pemprov Malut harusnya mentransfer dana Pilkada pada APBD Perubahan 2023 sebesar 40 persen untuk Bawaslu senilai Rp. 15.503.323.600, dari total Rp.39.758.309.000, dan KPUD Rp.58.342.616.800 dari Rp.145.856.542.000.
“Sesuai NPHD seharusnya tahap pertama 40 persen, untuk KPU senilai Rp 53 miliar dan Bawaslu Rp 15 miliar, karena ketersediaan anggaran di kas daerah makannya dari 40 persen itu baru dicairkan Rp 23 miliar untuk KPUD dan Rp 7 miliar untuk Bawaslu Malut,” katanya.
Selanjutnya kata mantan juru bicara Pemprov Malut ini, pencairan sisah dari tahap pertama 40 persen akan dicairkan Akhir Februari 2024. “Dan nanti penciaran 60 persen tahap kedua akan dicairkan pada Mei 2024,” katanya.
Untuk diketahui, total anggaran NPHD untuk Bawaslu dan KPUD sebesar Rp.185.614.851.000, yang terdiri dari Rp.145.856.542.000 untuk KPU, dan Rp.39.758.309.000.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Editor : Va2
Discussion about this post