TERNATE—Penanganan sampah medis pada fasilitas kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kelurahan Siko, Ternate Utara, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif. “Proses sampah medis di fasilitas kesehatan memang sudah ada SOP, apalagi ini berkaitan dengan sampah medis,” katanya, di ruangfraksi DPRD Ternate, Senin (01/08).
Nurlela yang biasa di sapa Nella mengatakan hal itu saat ditanya Puskesmas Siko di tengarai membuang sampah sembarangan tempat. Sampah medis tersebut berupa botol berisi cairan KB yang sudah kedaluwarsa yang dikemas dalam dos berham-buran di bawah pohon.
SOP itu jelas di fasilitas kesehatan manapun, karena memang itu standarisasi pengelolaan sampah medis itu menjadi prasyaratan tidak memiliki dampak lingkungan sekitar rumah sakit, Puskesmas, Puskeskel, maupun klinik.
“Klasifikasi sampah medis ini ada beberapa klasifikasi misalnya masker, obat-obatan, bekas jarum sun tik maupun lainnya memiliki klasifikasi tempat pembuangan sampah sementara yang berada di lokasi fasilitas kesehatan itu,” jelas Nella.
Contohnya, Puskesmas Siko itu ada lokasi pembuangan sampah semen tara. “Jadi kalau ada informasi yang berkembang bahwa bisa saja lahan di depan puskesmas tersebut dibuang oleh masyarakat,” sambungnya menjelaskan.
Nella bisa jamin kalau sampah medis itu tidak dibuang sembarangan oleh fasilitas kesehatan (faskes) karena faskes tersebut sudah punya standar operasional prosedur pembuangan sampah medis.
Meski begitu tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi dibuang oleh faskes itu.Seharusnya sampah medis ini di buang pada tempatnya, karena ditakutkan jangan sampai ada anak-anak menyalah gunakan bekas jarum suntik dan bekas kemasan obat-obatan.(dbs)
Discussion about this post