TERNATE,Mediasemut.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera mengusut sejumlah pelanggaran pekerjaan proyek preservasi jalan nasional pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) disejumlah ruas jalan nasional di Maluku Utara.
Ruas jalan nasional PPK 2.1 Sp Dodinga, Sofifi, Akelamo dan Payahe serta Weda, menggunakan APBN 2022 dengan nilai Rp 30,529,964.000,00 oleh rekanan PT Amara Marga Jaya. Proyek preservasi yang pada tahun 2022 ini diduga mengalami keterlambatan pekerjaan dan juga kualitas pekerjaannya diragukan.
“Proyek yang dikerjakan pada tahun 2022 itu, sampai saat ini belum juga selesai dikerjakan olehnya itu kami minta kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Malut segera usut proyek tersebut,” kata Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek dalam keterangan tertulisnya kepada Seputar Malut pada Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA : Parpol “Gugat” KPU Maluku Utara
Selain itu, dia bilang, disisi lain proyek yang dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) PPK 1.1 ini juga mengalami keterlambatan proyek yang mana dikerjakan pada tahun 2022, namun tidak diselesaikan hingga masuk tahun anggaran baru 2023.
Kemudian, lanjut dia, proyek pekerjaan jembatan Aketiabo PPK 1.1 Halmahera Utara yang telah di putuskan kontrak oleh PPK. BPJN Malut ternyata diduga belum membayar upah pekerja lokal senilai kisaran ratusan.
“Hal ini kami minta penegak hukum kejaksaan tinggi Maluku Utara dan Polda Malut segera melakukan pengusutan dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah PPK dan rekanan untuk di periksa dan diminta kerangan,” tuturnya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : aws
Discussion about this post