TERNATE,Mediasemut.com – Aksi pemboikotan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada Sabtu (21/1/2023) pagi kemarin, oleh Tenaga Kesehatan (Nakes). Aksi tersebut buntut dengan belum dibayarnya Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 15 bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin Abdul Kadir dalam audensi di ruangan Aula RSUD CB mengatakan, ada permasalahan dalam sistim nilai belanja yang dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (Blud).
Kemudian, dia bilang, dimana situasi tersebut menyebabkan terjadinya kekurangan anggaran untuk membayarkan belanja yang telah dibuatkan dalam rencana bisnis.
“Situasi ini menyebabkan kesulitan di Pergub (peraturan pemerintah) untuk menyelesaikan pembayaran TPP. Ada upaya untuk meminta kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Blud, lanjut dia, ini bisa dikatakan sebagai otonomi menyelesaikan belanja-belanja yang telah dianggarkan didalam rencana belanja. Permasalahannya ketika ternyata dianggarkan itu lebih besar dari pendapatan maka pasti ada yang tidak bisa terbayarkan.
“Ketika Blud tidak bisa menyelesaikan, maka ada permintaan kepada perintah daerah untuk take over (mengambil alih). Tetapi sebelum melakukan take over terlebih dahulu melakukan audit oleh Inspektorat,” tandasnya.
Dia katakan, untuk jalan keluarnya Pemerintah daerah akan mencoba melakukan peminjaman ke Bank. Tetapi masih menunggu hasil investigasi Inspektorat, jika terdapat ada orang-orang yang harus bertanggungjawab atas situasi yang kini terjadi. Maka, mereka akan dikenakan sanksi.
“Kita mencari tahu siapa penyebabnya. Ada hal-hal yang perlu dikaji dulu, takutnya setelah dibuka tidak seperti itu kejadiannya,” jelasnya.
Sementara, salah satu keterwakilan dokter di RSUD CB menjelaskan, pada tahun 2017 mereka masih mendapatkan insentif dari Pemda. Namun selama 7 bulan di tahun tersebut mereka tidak menerimanya dengan alasan telah dipakai oleh pihak ketiga.
Selain itu, hal ini, kata dia, berulang kembali ketika berubah menjadi Blud. Harapan mereka dengan adanya Blud, akan menjadi lebih baik sekaligus pendapatan tambah banyak sehingga kesejahteraan pegawai lebih baik, tetapi malah sebaliknya.
“Ternyata tidak sesuai, karena justru terseok-seok. Padahal pendapatan di Blud sangat melimpah hanya saja manajemennya tidak becus, sehingga terjadilah seperti ini,” bebernya.
Menurut dia, berdasarkan pendapat setelah diberlakukan Blud mencapai Rp 8-10 Miliar/Bulan. Di RSUD CB ada dokter kontrak dan PNS, tetapi ada perbedaan tunjangan dimana Dokter kontrak mendapatkan biaya kontrak dan Dokter PNS mengharapkan TPP.
“TPP itu ada SK-nya Gubernur pada tahun 2020. Meskipun demikian, tetapi baru diberlakukan tahun 2021. Masalah ini bukan baru saja,” pungkasnya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : aws
Discussion about this post