Menurut Mubin, hak PTT dijamin oleh Undang-Undang 1945 baik terkait kehidupan yang layak, perumahan, maupun kesejahteraan bagi PTT itu sendiri.
“Selama ini kesejahteraan dalam bentuk honor PTT tetap itu-itu saja. PTT yang ijazah SMA dihargai Rp 900.000 per bulan dan sarjana Rp 1.100.000 per bulan,” katanya, di ruang Fraksi PPP DPRDTernate, Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA : Peran Vital Advokat Dalam Sistem Peradilan Modern
Untuk itu, Mubin mengatakan, politisi memaksimalkan fungsi pengawasan, yakni mengawasi kepala daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Dengan fungsi itulah, lanjut politisi parlemen 4 periode ini, Komisi II DPRD Kota Ternate memainkan perannya dalam rangka mendorong agar pemerintah menghargai harkat kemanusiaan bagi pegawai tidak tetap tersebut.
“Kalau honor Rp. 900.000 dan Rp. 1.100.000 dalam konteks sekarang ini sangatlah tidak layak. Oleh karena itu, kami menjadikan itu sebagai usulan untuk dibahas deng an Banggar DPRD dan TAPD Kota Ternate,” bebernya.
Discussion about this post