TERNATE,Mediasemut.com – Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang hadir dalam uji publik itu “menggugat” basis data jumlah penduduk yang digunakan KPU Provinsi Maluku Utara dalam rangka menetapkan alokasi kursi anggota DPRD Maluku Utara.
Gugatan parpol itu saat uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Maluku Utara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, berlangsung di lantai 6 Hotel Muara Ternate, kemarin.
Uji Publik yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Maluku Utara mengingat hal itu sudah ada lampu merah penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara bakal berubah dan bergeser pada dapil.
Contoh dapil 1 Maluku Utara yaitu (Ternate-Halbar) 12 kursi (2019) berkurang menjadi 11 kursi (2024). Satu kursi itu bergeser ke dapil 3 (Tidore-Halteng dan Haltim) menjadi 10 kursi (2024) yang di Pileg 2019 hanya 9 kursi.
Ketua DPW PPP Provinsi Malut, Mubin A. Wahid mengatakan, basis data jumlah penduduk yang digunakan KPU dalam rangka untuk menetapkan alokasi kursi itu yang dipolemiknya hampir semua parpol yang hadir dalam uji publik itu.
Begitu pula akademis yang hadir saat itu seperti Rektor Unhkair, Rektor Nahdatul Ulama dan Asisten III Setda Provinsi Malut itu rata-rata mereka keberatan karena mengang gap penetapan data bases jumlah penduduk itu diragukan.
“Itu kemudian PPP mengusulkan agar supaya meninjau kembali alokasi kursi di tiap dapil berdasarkan data kependudukan yang falid, artinya banyak yang sangsi,” katanya, di gedung DPRD Kota Ternate, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA : Pipa Induk Perumda Ake Gaale Ternate Jebol
Oleh karena itu, menurut Mubin, PPP mengusulkan agar coba dilakukan falidasi kembali atau minimal KPU Provinsi Malut meminta data kependudukan yang falid dan terkini dari Kemendagri atau Dukcapil Provinsi, kabupaten/kota.
“Artinya, apa benar dalam jangka waktu dua tiga tahun ada pertambahan jumlah penduduk suatu daerah yang begitu signifikan. Contoh Halteng, demikian juga Ternate pengurangan penduduk Ternate yang begitu signifikan,” lanjutnya.
Memang bisa saja terjadi pengurangan/penambahan penduduk itu karena ada bencana atau yang lain. Bisa saja penambahan penduduk karena salah satu indikator, banyak warga di luar Halteng berbondong-bondong ke Halmahera Tengah untuk mencari pekerjaan.
Itu kemudian terjadi perpindahan penduduk dari daerah-daerah sekitar termasuk Kota Ternate ke Halmahera Tengah. Timbul pertanyaan, kata Mubin, apakah tenaga kerja yang ada di Weda 29.000 lebih. Dari jumlah itu termasuk 9 persen tenaga kerja asing, sementara dua tiga tahun terakhir jumlah kenaikan penduduk Halteng signifikan, yaitu 34.000 sekian. Itu sudah tidak rasional.
Parpol menggugat basis data jumlah penduduk yang digunakan KPU dalam menetapkan alokasi kursi anggota DPRD Malut dari dapil. Misal dapil 1 berkurang satu kursi menjadi 11 kursi (2024). Satu kursi geser ke dapil 3 jadi 10 kursi.
Tindaklanjut “gugatan” partai politik, Mubin mengatakan,KPU minta data bases untuk menentukan jumlah anggota DPRD atau kursi per dapil itu perlu divalidasi kembali.”Artinya KPU meminta klarifikasi apa benar data dengan jumlah penduduk perubahan yang signifikan itu benar atau tidak,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Maluku Utara, Arifin Djafar memilih menolak perubahsn atau bergeser alokasi kursi anggota DPRD Maluku Utara. “Kami tolak kursi dapil 1 (Ternate-Halbar) berkurang 1 kursi yang tinggal 11 kursi dari 12 kursi di 2019,” katanya.
Begitu pula Gerindra Maluku Utara memilih bertahan dengan jumlah kursi anggota DPRD Malut yang ada saat ini hasil Pileg 2019. Tidak perlu perubahan dan bergeser kursi di Pileg 2024,” tandas Iki, Humas Gerindra Malut itu. (dbs)
Reporter : darwis ubrusun
Editor : aws
Discussion about this post