TERNATE,Mediasemut.com – Ombudsman Keterwakilan Maluku Utara, dianggap melakukan penilaian pelayanan publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM) dilingkungan Pemerintahan Daerah tidak merata.
Pasalnya, hanya Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan yang sering menjadi prioritas penilaian. Padahal di Provinsi Maluku Utara ada sepuluh (10) Kabupaten/Kota, yang memiliki beragam masalah yang membutuhkan evaluasi kebijakan publik secara menyeluruh.
Direktur LSM Rorano Maluku Utara, Asgar Saleh mengatakan, Ombudsman Maluku Utara jangan hanya terfokus di dua daerah saja, dalam melakukan kegiatan penilaian pelayanan publik, sebab ada delapan (8) Kabupaten lain yang harus menjadi perhatian.
“Karena namanya Ombudsman Maluku Utara maka tugas pokoknya meliputi seluruh wilayah Maluku Utara, saya tak tahu ada alasan apa sehingga selama ini hanya Kota Ternate dan Kota Tidore yang kerap dinilai,” kata Asgar pada Selasa (28/3/2023).
Asgar menyebutkan, banyak problem di daerah lain, selain dikedua Kota tersebut, yang belum tersentuh oleh lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik salah satunya Ombudsman.
“Apalagi kita pahami, wilayah yang jauh dari Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan, bisa jadi memiliki resistensi masalah pelayanan publik yang jauh lebih beragam dan butuh pengawasan,” ungkapnya.
Menurut Asgar, kalau alasannya Sumber Daya Manusia-nya (SDM) terbatas, harusnya dilakukan penambahan personil, sehingga hal ini tidak berlangsung dari tahun ke tahun. Maluku Utara dari sisi geografis adalah daerah kepulauan, maka dibutuhkan personil yang cukup.
“Kapasitas SDM-nya harus ditambah. Maluku Utara punya rentang geografis yang luas dan tidak semua bisa diakses dengan mudah. Soal anggaran saya kira itu urusan internal. Sepanjang lembaga ini punya visi untuk perbaikan pelayanan publik saya kira anggaran jadi sesuatu yang wajib,” jelasnya.
Selian itu, Asgar menuturkan, setiap tahunnya pagu anggaran yang dikucurkan negara untuk Ombudsman Republik Indonesia sangat besar. Misalnya, revisi perjanjian kinerja tahun 2021, ada dua program, pertama, program Pengawasan Publik dengan jumlah anggaran Rp 32.685.323.000,00. Kedua, program dukungan manajemen dengan jumlah anggaran Rp 165.477.122.000,00.
“Maka totalnya Rp 198.162.445.000,00. Apakah alasan dana atau alasan teknis lainnya. Padahal saya juga berharap wilayah kabupaten lain juga di datangi sehingga penilaian dan kontrol kebijakan bisa menyeluruh ke semua wilayah,” tuturnya.
Penulis buku “Belajar, Kemerdekaan dan Kemanusian” itu, juga menyarankan, apabila ada kendala yang dihadapi oleh internal Ombudsman Maluku Utara, terkait dengan keterbatasan SDM dan anggaran maka wilayah kerjanya harus diperkecil.
“Jika tak bisa melayani semua Kabupaten/Kota karena alasan SDM dan anggaran. Menurut saya lebih baik lembaganya diperkecil jadi ombudsman Ternate saja,” tutupnya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : Ms
Discussion about this post