TERNATE—DPRD Kota Ternate menilai, pajak bumi dan bangunan (PBB) salah satu jenis pajak daerah Kota Ternate, selama ini tidak pernah mencapai target. Padahal kurang lebih 46 ribu objek PBB yang ada di Kota Ternate.
“Pajak bumi dan bangunan tersebut selalu tidak mencapai target bah- kan jauh dari capaian yang telah ditetapkan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A.Wahid, di kompleks gedung parlemen kota Ternate, Senin (8/8).
PBB, menurutnya, setiap tahun ditargetkan Rp. 6 miliar, tapi capai- an kita diangka Rp 4 miliar. Semen tara obyek pajak PBB kurang lebih 46.000 di Kota Ternate. “Kalau kita bandingkan dengan daerah lain, contohnya kota Bitung rata- rata sama dengan Kota Ternate 45.000 obyek tapi capaian kota Bitung Rp. 12 miliar sampai Rp 14 miliar. Kita cuma capaian Rp 4 miliar,” ujarnya.
Apa penyebabnya, menurut Mubin, ternyata setelah diambil alih atau diserahkan pemerintah pusat dalam hal ini Pajak Pratama ke pemda, termasuk Kota Ternate tahun 2007 atau kurang lebih 7 tahun ini belum ada satu kali pun dilakukan falidasi atau pemutahiran data serta penilaian kembali nilai obyek tanah satu kali pun belum dilakukan.
“Di Kota Bitung sudah dua tiga kali dilakukan baik dilaku kan secara totalitas maupun parsial per wila- yah atau zone. Sedangkan di Kota Ternate sampai sekarang belum pernah dilakukan falidasi atau pe- mutahiran data serta penilaian kem bali nilai obyek tanah,” lanjut anggota Banggar DPRD itu.
Sehingga nilai jual obyek pajak yang dulunya per meter persegi Rp 10.000 atau Rp. 20.000 sampai sekarang Rp 20.000, padahal nilai tanah sudah bergeser dari Rp 10. 000 menjadi Rp 100.000 seperti di Gamalama dulu mungkin Rp 500.000 sekarang Rp 2,5 juta.
Itu yang kemudian mempengaruhi PBB itu sendiri. Apakah dengan demikian mempengaruhi pajak PBB, menurut Mubin, tidak juga mempengaruhi BPTHBT. Karena jual beli, sambungnya, sandarannya pada obyek yang paling kecil.
“Kalau per meter cuma Rp 50.000, jual beli juga dilakukan seperti itu, berarti potensi kehilangan pajak atau biaya perolehan atas tanah cukup besar. Itu yang perlu diantisipasi oleh pemerintah agar segera dilakukan falidasi kembali kemudian dilakukan pemutahiran dan menilai kembali obyek tanah di area area tertentu sehingga Insya Allah potensi pajak kita di tahun tahun yang akan datang kemungkin an kehilangan Rp 10 miliar lebih itu bisa kita dapatkan kembali,” tandasnya. (dbs)
Discussion about this post