TERNATE,Mediasemut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate menunggu penyerahan data pemilih sementara Kota Ternate dari KPU- RI agar dapat diketahui jumlah sementara pemilih yang akan menyalurkan hak politik di Pemilu 2024.
KPU Kota Ternate mencatat pemilih sementara masih memakai data pemilu berkelanjutan, periode September 2022 yakni 119.874 pemilih. Dukcapil sebut, dari sisi wajib e-KTP atau data penduduk potensi pemilih pemilu (DP4) 141. ribu lebih atau hampir 142 ribu.
Data penduduk potensi pemilih pemilu (DP4 ) milik pemerintah tersebut akan diserahkan KPU Kota Ternate untuk bahan sandingan yang kemudian akan menetapkan data pemilih Kota Ternate pada pemilu di 2024 nanti.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim menyebut kan, data pemilih hingga saat ini belum direkap. Pasalnya, data tersebut masih berada di KPU – RI dan belum diserahkan ke KPU daerah kabupaten/kota.
BACA JUGA : Himpitan Pemilu dan Pilkada Pemicu Ricuh
“Nanti setelah penyerahan baru akan diketahui kemudian dilakukan pembagian berdasarkan TPS yang ditetapkan, karena yang dirancang TPS untuk pemilu 2024 sebanyak 593 TPS di Kota Ternate,” urainya, Selasa (3/1/2023).
Zen menyampaikan bahwa, jumlah pemilih sementara masih memakai data pemilu berkelanjutan, di periode bulan September 2022 yakni sebanyak 119.874 pemilih. September itu sudah diserahkan ke KPU RI.
“Jadi Dirje Capil itu sudah serah kan ke KPU-RI. Saat ini sedang disinkronisasi oleh KPU baru diserahkan ke KPU kabupaten/kota. Penyerahan data tersebut 9 Februa ri 2023 nanti,” terangnya.
Terpisah kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Rukmini A. Abdurahman, DP4 itu akan diserah kan ke KPU sebagai bahan sanding an yang nanti meneyapkan data pemilih Kota Ternate di pemilu 2024.
“DP4 punya pemerintah yang akan diserahkan ke KPU Kota Ternate. Saya belum baca PKPU, saya tahu DP4 yang lalu hanya dijadikan seba gai data sanding. KPU sandingkan data yang mereka miliki dengan data punya pemerintah,” jelasnya.
Rukmini bilang, itu data penduduk potensi pemilih. Warga memiliki kartu tanda penduduk elekronik (e-KTP), merupakan salah satu syarat mutlak seseorang atau warga di atas 17 tahun untuk bisa memilih dalam pemilu 2024.
“Dari sisi wajib e-KTP atau potensi pemilih tercatat 141 ribu sekian. Di tahun kemarin sebanyak 137 ribu atau ada penambahan pemilih 4 ribuan sehingga sudah berkembang menjadi 141 ribu lebih atau hampir 142 ribu,” pungkasnya. (dbs)
Reporter : darwis ubrusun
Editor : aws
Discussion about this post