TERNATE,Mediasemut.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menahan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) YA alias Yoga.
Yoga ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit III AKBP Hidayat mengatakan, Yoga ditahan sementara di Rutan Ternate.
“Kemarin kita sudan tahan, berlaku mulai kemarin,” kata Hidayat, Rabu (25/10).
Pria berpangkat dua bunga itu menambahkan, dalam kasus ini tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru selain Yoga.
“Kemungkin masih ada tersangka lain,” pungkasnya
Sekadar diketahui, Yoga dilaporkan telah menerima uang gratifikasi dan TPPU pada tahun 2020 dengan nilai Rp 15 miliar. Diduga kuat pemberian uang itu berasal dari sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah.
Bukan hanya itu, dugaan suap itu juga diduga ada hubungannya dengan pemberian wajar tanpa pengecualian (WTP) LKPD.
Saat ini kemungkinan itu masih didalami penyidik. Tim penyidik juga telah menyita uang dari tindak pidana yang ditangani kurang lebih Rp 1 miliar. (sm/tseru)
BACA JUGA : 5 Dermaga Pempus Diserahkan ke Pemda Halsel
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Discussion about this post