TERNATE,MS – Dewan Pers melakukan sosialisasi hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022, di beberapa provinsi. Maluku Utara (Malut) salah satunya, berlangsung di Sahid Bela Hotel Ternate, Selasa (1/11).
“Provinsi Maluku Utara menempati peringkat 33 dari 34 Indeks Kemerdekaan Pers dengan skor 69,84 kategori agak bebas,” kata Atmaji Sapto Anggoro, dari Dewan Pers di sela Sosialisasi Hasil Survei IKP 2022 di Maluku Utara.
Sapto menyampaikan Dewan Pers 34 provinsi yang meliputi tiga lingkungan dengan 20 indikator serta melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council, NAC).
“Survei IKP 2022 menghasilkan nilai IKP Nasional sebesar 77,88 poin dari IKP 2021. Hasil tersebut menggambarkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ sepanjang tahun 2021. Hal ini mempertahankan tren kenaikan yang telah berlangsung selama lima tahun berturut-turut, yaitu 2018 -2022,” ucapnya.
Sapto bilang semua nilai IKP 2022 pada tiga lingkungan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Lingkungan fisik dan politik mendapat nilai 78,95 (naik 1,85 poin), lingkungan ekonomi mendapat nilai 76,86 (naik 1,97 poin) dan lingkungan hukum mendapat nilai 76,71 (naik 1,84 poin).
“Bobot penilaian pada lingkungan fisik dan dan politik sebesar 50,21 merupakan bobot terbesar dibandingkan dua lingkungan dua lingkungan lainnya, yang memberi kan kontribusi signifikan pada kenaikan IKP 2022,” tambanya.
BACA JUGA : Penghujung Pemerintahan Elang-Rahim, Akses Darat Weda-Patani Terhubung
Sebanyak 18 dari 20 indikator mengalami kenaikan dibandingkan IKP 2021. Penurunan nilai terjadi pada dua indikator, yaitu Kebebasan Medya Alternatif (turun -2,05 poin) pada Lingkungan Fisik dan Politik dan Kebebasan Mempraktekkan Jurnalisme (turun-0,08) pada Lingkungan Hukum. Sedangkan pada Lingkungan Ekonomi, semua nilai indikator mengalami kenaikan. Etika Pers merupakan indikator dengan kenaikan indikator terbesar, yaitu 4,47 poin.
“Nilai IKP Provinsi tertinggi di Kalimantan Timur (83,78) dan terendah di Papua Barat (69,23). Urutan kedua dan ketiga tertinggi adalah Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Sedangkan urutan kedua dan ketiga terendah adalah Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88),” jelasnya.
Meski secara nilai IKP 2022 mengalami kenaikan, namun lanjut Sapto, kemerdekaan pers nasional selama tahun 2021 masih diharapkan pada sejumlah permasalahan umum yang ditunjukan oleh nilai indikator yang berada dibawah rata-rata nilai IKP Nasional (77,88).
“Ada 8 indikator yang masuk kriteria tersebut, dan secara nilai berkisar antara 13 – 20, yaitu Lingkungan Fisik dan Politik: Kebebasan dari Intervensi, Kebebasan dari Kekerasan dan Kesetaraan Akses bagi Kelompok Rentan,” sambungnya menjelaskan.
Lingkungan Ekonomi: Independensi dari Kelompok Kepentingan yang Kuat dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Lingkungan Hukum: Kebebasan Mempraktikkan Jurnalisme, Independensi dan Kepastian Hukum Lembaga Peradilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas.(dbs)
Reporter : Darwis Ubrusun
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post