TERNATE,Mediasemut.com – Provinsi Maluku Utara masuk daerah yang kurang inovatif di Indonesia. Hal ini dokatakan Koordinator Bidang Pengembangan Inovasi Daerah Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Jonggi Tambunan. Menurut Jonggi, lantaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melaporkan inovasi mereka ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbang) untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri Republik Indonesia.
“Untuk itu, kegiatan yang dilakukan adalah bagian dari pembinaan inovasi daerah yang menurut pendeteksian 2021 yang lalu kurang inovatif,” katanya usai FGD Pembinaan Inovasi Daerah Lintas Kementerian atau Lembaga dalam rangka Indentifilasi dan Pemetaan Tahun Anggaran 2023, bertempat di Jati Hotel Ternate belum lama ini.
Kurang inovatif itu penyebabnya ada dua hal, Pertama, kurang innovation yang dilaporkan. Kedua, innovation yang dilaporkan itu bukti-bukti datanya tidak lengkap sehingga nilainya kurang maksimal.
Kata dia, ada inovasi daerah yang tidak melaporkan. Kalau tidak melakukan laporan berarti tidak ada penilaian atau disebut disclaimer. “Hari ini kita kumpulkan dengan berkerja sama dengan Provinsi Maluku Utara sebagai tanggungjawab pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada daerah-daerah yang kurang inovatif dan disclaimer,” ungkapnya.
Tujuannya kata dia, gar daerah-daerah tersebut kedepannya lebih inovatif. Bahkan, didorong sampai pada kategori sangat inovatif.
BACA JUGA : Mubin: Amburadul Penataan Pasar yang Ada
Karena menurutnya, memang dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) kemudian undang-undang otonomi daerah dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, diamanatkan bahwa dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah itu Pemda harus melaksanakan inovasi. “Inovasi harus dilaporkan ke pemerintah, itulah yang kita lakukan setiap tahun,” katanya.
Dia menuturkan, daerah yang masuk kategori kurang inovatif itu hanya Maluku Utara. Tetapi bukan tidak ada inovatif, hanya saja OPD terkait yang melakukan inovasi tidak melaporkan kepada Litbang untuk ditindaklanjuti pemerintah. “Ada yang melaporkan tetapi data-data pendukungnya tidak cukup, itu ya g menyebabkan provinsi Maluku Utara ini menjadi kurang inovatif. Padahal sebenarnya, faktualnya setiap OPD itu melakukan inovasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, inovasi sangat sederhana di undang-undang Negara Indonesia yakni adanya pembaruan layanan penyelengaraan pemerintah daerah. “Beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara juga masuk daerah kurang inovatif, yang kita hadirkan hari ini, antara lain Kepulauan Taliabu, Kabupaten Sula dan Halmahera Utara,” paparnya.
“Sementara itu, Kabupaten/Kota yang masuk kategori inovatif, diantaranya, Kota Ternate, Morotai, Halmahera Barat,” sambungnya.
Meskipun begitu, dia mengaku, Kabupaten/Kota yang sudah masuk kategori inovatif sekalipun belum bisa dikatakan memuaskan. menurut dia, memuaskan kalau layanan-layanan pemerintah lebih inovatif lagi.
Lanjutnya menambahkan, dampaknya daerah yang kurang inovatif adalah yang jelas masyarakatnya tidak merasakan kehadiran layanan-layanan pemerintahan. “Inovasi daerah ini juga masuk dari bagian dari LKPPD (Laporan Kinerja Penyelenggran Pemerintah Daerah), yang dilaporkan kepala daerah setiap tahun,” sebutnya.
Menurutnya, ada penghargaan yang diberikan kepada pemerintah terhadap daerah-daerah yang kategori yang sangat inovatif berupa Dana Insentif Daerah (DID). “Jadi untuk mendapatkan itu harus daerah yang sangat inovatif,” tutupnya. (ham)
Reporter : Ham
Editor : Vm/Ms
Discussion about this post