Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang. Sebab setelah penetapan DPT, tidak ada lagi pergerakan daftar pemilih di Kota Ternate, yang ada hanya pergerakan pindah memilih.
“Kami ingatkan KPU agar juga memperhatikan atau memberikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik dengan format exel atau SCV dari Sidalih apabila terdapat permintaan resmi dari peserta pemilu sebagaimana ketentuan mengaturnya,” kata Kifli.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Kota Ternate, Rabu (21/6/2023) itu dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kota Ternate, Peserta Pemilu tingkat Kota Ternate, Pihak Polres Ternate, Kejari Ternate, dan Perangkat Pemkot Ternate.
**) Ikuti berita terbaru Mediasemut.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
Reporter : darwis U
Editor : Ms
Discussion about this post