TERNATE,Mediasemut.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melayangkan teguran keras kepada puluhan perusahaan tambang di Maluku Utara (Malut) pemegang izin persetujuan pemegang kawasan hutan (IPPKH)
Teguran itu diberikan lantaran puluhan koorporasi ini tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemegang PPKH yakni melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Teguran ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK nomor S 993/PKTL/REN.PLA.0/9 2023.
Surat tertanggal 13 September 2023 yang ditandatangani Dirjen PKTL Hanif Faisol Nurofiq itu pun memberikan deadline waktu hingga besok kepada puluhan perusahaan tambang di Malut itu untuk melaporkan pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sejak surat peringatan ini dikeluarkan.
“Dalam hal saudara tidak melaksanakan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ancam Hanif dalam surat peringatan tersebut.
Berdasarkan lampiran surat Ditjen PTKL itu, ada 39 perusahaan tambang di Malut yang meliputi 37 perusahaan swasta dan 2 anak usaha BUMN pemegang IPPKH yang belum melakukan rehabilitasi.
Kedua perusahan plat merah itu yakni PT Aneka Tambang dan PT PLN. Selain itu juga ada pula Kementerian PUPR.
Dari 39 perusahaan tambang pemegang PPKH itu, terbanyak adalah PT Adidaya Tangguh dengan 8 PPKH yang dikantongi
Diikuti PT Bintani Megah Indah (7 PPKH), PT Trimegah Nusantara (Harita Grup) 4 IPPKH.
Sementara pemegang 2 PPKH masing-masing PT NHM, PT Bakti Pertiwi Nusantara, PT Weda Bay Nickel, Aneka Tambang, PT Mineral Trobos dan PT PLN.
Berikut Daftar Perusahaan Pemegang izin KPPH yang mendapat teguran keras dari KLHK
- PT Jaya Abadi Semesta
- PT Kemakmuran Pertiwi Tambang
- PT Intim Mining Sentosa
- PT Wanatiara Persada
- PT Bintani Megah Indah
- PT Position
- PT Trimegah Bangun Persada
- PT Rimba Kurnia Alam
- PT Adidaya Tangguh
- PT Wana Kencana Mineral
- PT Harum Sukses Mining
- PT Haltim Mining
- PT Bakti Pertiwi Nusantara
- PT Adhita Nikel Indonesia
- PT Indo Bumi Nikel
- PT Nusa Halmahera Mineral
- PT Gane Permai Sentosa
- PT Alam Raya Abadi
- PT Gane Tambang Sentosa
- PT Jikodolong Megah Pertiwi
- PT Weda Bay Nikel
- PT Mega Haltim Mineral
- PT Indonesia Mas Mulia
- PT Budhi Jaya Mineral
- PT Aneka Tambang
- PT Tri Usaha Baru
- PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
- PT Anugerah Sukses Mining
- PT Elsaday Mulia
- PT Bela Kencana
- PT Halmahera Sukses Mineral
- PT Mineral Trobos
- PT Sambaki Tambang Sentosa
- PT Gebe Sentral Nikel
- PT Alghifari Wildan Sejahtera
- PT Tekindo Energi
- PT Gane Permai Sentosa
- PT Servindo Jaya Utama
- PT PLN
- Kementerian PUPR
Discussion about this post